Pasutri di Sleman Disekap 2 Bulan, Korban Dianiaya dan Dilecehkan, Polisi Tetapkan 5 Tersangka

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Para tersangka dugaan penyekapan dan kekerasan seksual dihadirkan saat jumpa pers di Mapolda DIY, Rabu (7/2/2024)

SERAMBINEWS.COM, SLEMAN - Pasangan suami istri di Sleman, DI Yogyakarta menjadi korban penyekapan selama dua bulan.

MSE dan istrinya disekap mulai Oktober 2023 hingga Desember 2023. 

Selama penyekapan tersebut, istri korban menderita kekerasan seksual.

MSE akhirnya melaporkan pengalaman penyekapan tersebut ke Polda DI Yogyakarta pada 27 Desember 2023.

Dalam pengembangan kasus ini, polisi menetapkan lima tersangka, yakni MSH (43) dan istrinya, MM (41), AS (48) dari Kabupaten Sleman, serta YR (36) dan AS (48) dari Kota Yogyakarta.

Kisah tragis ini berawal dari bisnis jual beli mobil yang dijalankan oleh MSE dan tersangka MSH pada Juni 2023.

Dalam perjanjian kerja sama, MSH memberikan investasi sebesar Rp1,2 miliar kepada korban.

Namun, sejak Agustus 2023, korban tidak memberikan keuntungan terkait bisnis tersebut kepada MSH.

MSH kemudian meminta bantuan YR dan AS mengambil paksa barang berharga milik korban, termasuk sertifikat, perhiasan, kartu keluarga, kartu tanda penduduk, dan kunci mobil.


Korban dan istrinya kemudian dibawa ke sebuah kos di daerah Condongcatur, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman.

Mereka disekap dalam ruangan, yakni pantry dan kamar kos, dengan pintu yang dikunci dari luar.

Selama penyekapan, keduanya kerap menjadi korban kekerasan, bahkan istri MSE diduga mengalami kekerasan seksual.

Baca juga: Kisah Pilu Wanita Disekap dan Digagahi di Hari Pertama Merantau ke Jakarta: Pelaku Pria Kenalan

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY, Kombes Pol FX Endriadi, menjelaskan kejadian ini dalam jumpa pers di Mapolda DIY pada Rabu (7/02/2024).

"Selama penyekapan korban dan istri mengalami kekerasan fisik.

Mereka melaporkan ada kekerasan fisik yang diduga dilakukan para tersangka.

Halaman
123

Berita Terkini