Pasutri di Sleman Disekap 2 Bulan, Korban Dianiaya dan Dilecehkan, Polisi Tetapkan 5 Tersangka

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Para tersangka dugaan penyekapan dan kekerasan seksual dihadirkan saat jumpa pers di Mapolda DIY, Rabu (7/2/2024)

SERAMBINEWS.COM, SLEMAN - Pasangan suami istri di Sleman, DI Yogyakarta menjadi korban penyekapan selama dua bulan.

MSE dan istrinya disekap mulai Oktober 2023 hingga Desember 2023. 

Selama penyekapan tersebut, istri korban menderita kekerasan seksual.

MSE akhirnya melaporkan pengalaman penyekapan tersebut ke Polda DI Yogyakarta pada 27 Desember 2023.

Dalam pengembangan kasus ini, polisi menetapkan lima tersangka, yakni MSH (43) dan istrinya, MM (41), AS (48) dari Kabupaten Sleman, serta YR (36) dan AS (48) dari Kota Yogyakarta.

Kisah tragis ini berawal dari bisnis jual beli mobil yang dijalankan oleh MSE dan tersangka MSH pada Juni 2023.

Dalam perjanjian kerja sama, MSH memberikan investasi sebesar Rp1,2 miliar kepada korban.

Namun, sejak Agustus 2023, korban tidak memberikan keuntungan terkait bisnis tersebut kepada MSH.

MSH kemudian meminta bantuan YR dan AS mengambil paksa barang berharga milik korban, termasuk sertifikat, perhiasan, kartu keluarga, kartu tanda penduduk, dan kunci mobil.


Korban dan istrinya kemudian dibawa ke sebuah kos di daerah Condongcatur, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman.

Mereka disekap dalam ruangan, yakni pantry dan kamar kos, dengan pintu yang dikunci dari luar.

Selama penyekapan, keduanya kerap menjadi korban kekerasan, bahkan istri MSE diduga mengalami kekerasan seksual.

Baca juga: Kisah Pilu Wanita Disekap dan Digagahi di Hari Pertama Merantau ke Jakarta: Pelaku Pria Kenalan

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY, Kombes Pol FX Endriadi, menjelaskan kejadian ini dalam jumpa pers di Mapolda DIY pada Rabu (7/02/2024).

"Selama penyekapan korban dan istri mengalami kekerasan fisik.

Mereka melaporkan ada kekerasan fisik yang diduga dilakukan para tersangka.

Korban juga melaporkan bahwa yang bersangkutan mengalami kekerasan seksual juga," tuturnya.

Baca juga: 4 Wanita Disekap di Hotel Situbondo, Dipaksa Layani Tamu hingga Dijual di MiChat, Mucikari Ditangkap

Penyekapan dilakukan sejak 12 Oktober 2023 hingga 10 Desember 2023.

Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan orang hilang dan mendatangi lokasi penyekapan.

"Di wilayah lain ada laporan hilangnya orang. Para pelaku didatangi oleh petugas dari wilayah lain dan (korban yang disekap) dibebaskan," ungkapnya.

Selaian menangkap lima pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti antara lain 6 sertifikat hak milik, 2 sarung tinju hingga sepeda motor.

Kombes Pol FX Endriadi menjelaskan kelima tersangka memiliki peran masing-masing dan MSH merupakan tersangka utama.

"Motifnya sendiri karena bisnis. Jadi antara korban dan pelaku itu hubungannya rekan bisnis," tuturnya.

Para tersangka dijerat dengan pasal berbeda mulai dari Pasal 333 KUHP tentang tindak pidana penyekapan dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.

Kemudian Pasal 368 tentang perampasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Selain itu juga Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara. Pasal 6 UU nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman 12 tahun penjara.

"Kasusnya sekarang sudah naik ke tahap penyidikan," jelas Endriadi,

 

Sementara itu, Kuasa Hukum MSH, Syafardi membantah kliennya melakukan penyekapan dan penganiayaan.

"Dari awal klien kami dengan pelapor (korban) sebenarnya ingin menolong dengan memberikan fasilitas untuk bekerjasama," ucapnya.

Menurut Syafardi, korban tidak bertanggung jawab dengan uang modal usaha yang diberikan MSH.

Uang miliaran tersebut tidak kunjung disetorkan dan digunakan untuk kepentingan pribadi.

"Cuma dalam proses bisnis tersebut jual beli mobil laporannya gak pernah beres. Sampai-sampai ditanyakan kemana itu uang. Ternyata uang itu habis untuk hal-hal gak patut. Itulah awal kenapa terjadi permasalahan ini," tegasnya.

Ia menyatakan tidak ada penyekapan dan memastikan korban dapat keluar masuk penginapan.

"Klarifikasi kehadiran pelapor ditempat kami pada awalnya tidak disekap tapi ditempatkan diruang kamar. Dipindahkan ditempat itu bukan ruang penyekapan. Itu adalah mess para karyawan," pungkasnya.

Baca juga: Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Kematian Anak Artis Tamara Tyasmara, Kekasih sudah minta maaf

Baca juga: Sebut Jokowi Tak Bisa Kerja, Ahok Jelaskan Pernyataannya: Pak Prabowo Mau yang Kerja Pak Jokowi?

Baca juga: Resep Pembersih Pembuluh Darah dari dr Zaidul Akbar: Bisa Bersihkan Lemak di Jantung & Darah

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Kronologi Lengkap Pasutri Disekap Selama 2 Bulan di Sleman, Pelaku Tak Diberi Keuntungan Investasi

Berita Terkini