SERAMBINEWS.COM - Dalam Pemilihan Umum (Pemilu), ada istilah quick count, real count dan exit poll.
Ketiganya merupakan metode hitung cepat hasil pemungutan suara Pemilu.
Meski sama-sama memberikan hasil perolehan suara peserta Pemilu, baik quick count, real count dan exit poll memiliki perbedaan mendasar.
Terutama pada sumber dan juga metodenya.
Masyarakat pun perlu memahami pengertian dari masing-masing metode hitung cepat tersebut, sehingga bisa dengan bijak dalam mengetahui dan menerima hasil penghitungan suara Pemilu.
Berikut penjelasan mengenai pengertian quick count, real count dan exit poll serta perbedaannya.
Pengertian quick count
Quick count adalah adalah metode hitung cepat Pemilu dengan mengambil data formulir C1 dari tempat pemungutan suara (TPS) sebagai sampel.
Baca juga: Cek Hasil Quick Count Litbang Kompas Pilpres dan Pileg 2024, Link Dapat Dilihat di Sini
Namun, penghitungan quick count bukan hasil resmi, melainkan hasil bayangan berdasarkan survei dari beberapa sampel hasil pemungutan suara di sejumlah TPS yang sudah ditentukan.
Dilansir dari laman Kompas.com (14/2/2024), hasil quick count Pemilu 2024 biasanya sudah bisa diketahui beberapa jam setelah penutupan pemungutan suara.
Terkait update quick count umumnya dilakukan oleh lembaga survei atau oleh tim internal dari masing-masing kandidat dalam pemilu.
Penting menjadi catatan bahwa, hasil hitung cepat Pemilu bukan hasil resmi yang dikeluarkan KPU.
Pengertian real count
Berbeda dengan pengumuman quick count, hasil real count dikeluarkan secara resmi oleh KPU.
Real count adalah penghitungan suara dari semua TPS dengan menggunakan data formulir C.