Dikatakan, jadwal perhitungan suara sesuai jadwal nasional dilaksanakan di kabupaten dan kota mulai 15 Februari hingga 3 Maret 2024.
"Jadi kita memberikan waktu sepekan kepada PPK, untuk melakukan perhitungan suara di kecamatan. Sebab, ada kecamatan yang luas seperti Kecamatan Pidie," pungkasnya. (*)
Baca juga: AMIN Dominasi Perolehan Suara Sementara di Aceh Timur, Ini Perbandingan dengan Prabowo dan Ganjar