KPU Minta Maaf Salah Konversi Data Formulir C1 ke Sirekap: Kami Manusia Biasa

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari.

SERAMBINEWS.COM -  Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI, Hasyim Asy'ari menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat terkait salah konversi dalam membaca data Formulir Model C1-Plano atau catatan hasil penghitungan suara Pemilu 2024 pada sistem informasi rekapitulasi (Sirekap).

"Kami di KPU masih manusia-manusia biasa yang sangat mungkin salah," kata Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (15/2/2024).

Ia pun memastikan bahwa kesalahan konversi itu akan segera dikoreksi. Sebab, KPU tak boleh berbohong dan harus menyampaikan informasi yang benar kepada masyarakat.

 
"Sekali lagi siapa pun teman-teman jurnalis, pemilih, masyarakat luas bisa komplain soal ini,” ujar Hasyim.

“Karena apa? Sekali lagi karena bisa membaca Sirekap, mengakses Sirekap, kalau tidak ada Sirekap tidak mungkin bisa tahu publikasi formulir di tingkat TPS tersebut,” katanya.

KPU pun berkomitmen untuk terus memanfaatkan keunggulan Sirekap pada Pemilu 2024 mendatang untuk menciptakan Pemilu yang profesional dan memberikan kemudahan bagi masyarakat mengakses segala informasi.

Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024, Sirekap adalah perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi sebagai sarana publikasi hasil penghitungan suara dan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara, serta alat bantu dalam pelaksanaan hasil penghitungan suara pemilu.

 
Masyarakat dapat memantau secara langsung perkembangannya di https://pemilu2024.kpu.go.id/. Hasil yang ditampilkan KPU ini merupakan hitungan langsung (real count), namun bukan hasil akhir Pemilu 2024.

Pihak KPU menyatakan, publikasi form model C/D adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan memudahkan akses informasi publik.

Adapun penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU kabupaten/kota, KPU provinsi, dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Dewan Pakar Timnas AMIN Sebut Server KPU Punya Algoritma yang Diatur untuk Menangkan Paslon Tertentu

Sirekap Sering Eror, Perludem: Masyarakat Bisa Tak Percaya Hasil Pemilu 2024

 

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu Demokrasi atau Perludem Ihsan Maulana menyoroti tentang bahaya efek dari aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi atau Sirekap yang sering bermasalah alias error.

Menurut Ihsan, aplikasi Sirekap yang kerap bermasalah itu akan memicu kesalahan dalam melakukan rekap hasil suara Pemilu secara berjenjang dari tingkat kecamatan hingga pusat, sebagaimana yang diperintahkan oleh Undang-Undang Pemilu.

Selain itu, lanjut Ihsan, lebih bahaya lagi masyarakat bisa tidak memercayai hasil pemilu yang sudah berlangsung pada 14 Februari 2024 kemarin. 

Halaman
12

Berita Terkini