Berita Banda Aceh

Panwaslih Banda Aceh Temukan Dugaan Pemilih Coblos Lebih dari Satu Kali di TPS 03 Gampong Surien

Penulis: Indra Wijaya
Editor: Muhammad Hadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto ilustrasi - Petugas KPPS sedang melakukan penghitungan suara Calon Presiden dan Wakil Presiden pada Pemilu 2024 di TPS 07 Kampung Kemili, Kecamatan Bebesen, Takengon, Aceh Tengah, Rabu (14/2/2024). TRIBUN GAYO/FACHRI ZIKRILLAH

Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Panwaslih Kota Banda Aceh, menemukan terjadi dugaan pemilih melakukan pencoblosan lebih dari satu kali di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 03 Gampong Surien, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh, pada Rabu (14/2/2024) lalu.

Hal itu dibenarkan oleh Ketua Panwaslih, Ely Safrida saat ditemui Serambi di ruang kerjanya, Jumat (16/2/2024).

Ia mengatakan, saat ini pihaknya sedang menindaklanjuti kasus tersebut sesuai dengan UU 7 tahun 2017, Peraturan KPU Nomor 25 tahun 2023, Perbawaslu 7 tahun 2022. 

“Dugaan pelanggaran terhadap adanya pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali. Ini sesuatu yang dapat dikenakan pasal Pidana Pemilu, yaitu:  Pasal 516 dan 533 UU 7 tahun 2017,” kata Ely.

Ia menjelaskan, dalam pasal 516 menjelaskan, "Setiap orang yang dengan sengaja pada waktu pemungutan suara memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu TPS/TPSLN atau lebih, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 bulan dan denda paling banyak Rp18.000.000".

Baca juga: Iran Simulasikan Serangan Dahsyat ke Pangkalan Udara Utama Israel, Rudal Sasar Palmahim

Kemudian pasal 533 menyebutkan bahwa “Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara mengaku dirinya sebagai orang lain dan/atau memberikan suaranya lebih dari 1 (satu) kali di 1 (satu) TPS atau lebih dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp. 18.000.000".

Meski begitu, pengenaan pasal tersebut harus melewati suatu mekanisme prosedur penindakan dugaan pelanggaran pidana pemilu, dimana Bawaslu Kota Banda Aceh memprosesnya bersama Sentra Gakkumdu. 

Disamping itu adanya pelaksanaan pemungutan suara yang tidak sesuai prosedur administrasinya seperti pemilih mencoblos lebih dari satu kali ini sedang dalam proses penanganan yang serius.

Sebab hal tersebut sangat berpotensi bagi Panwaslih Kota Banda Aceh untuk merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS tersebut.

Baca juga: Kotak Suara di 3 TPS di Bima Dibakar, 2 Orang Terduga Pelaku Ditangkap

“Tentu semua harus diselesaikan dengan mekanisme penindakan hukumnya yang baik,” jelasnya.

Kata Ely, sesuai aturan, Panwaslih Kota Banda Aceh memiliki waktu 10 hari untuk memastikan kebenaran dari dugaan pelanggaran ini. 

"Meskipun demikian kami berharap dan menargetkan kesimpulan atas dugaan pelanggaran tersebut dapat diselesaikan  lebih cepat. 

Mohon dukungan semua agar kita dapat menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan dan aturan,” tutupnya.(*)

Baca juga: Lima Kecamatan di Banda Aceh Mulai Rekapitulasi Suara Pemilu

Berita Terkini