SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Seratusan tenaga kesehatan (Nakes) Rumah Sakit Umum Daerah dr Zainoel Abidin (RSUDZA) yang menamakan Aliansi PNS Nakes RSUDZA mengadu ke Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Rabu (20/8/2025). Kedatangan massa diterima Plh Kepala, Ayu Parmawati Putri.
Mereka menuntut pembayaran tunjangan penghasilan pegawai (TPP) yang belum juga dibayarkan sejak Januari 2025 atau 8 bulan lamanya.
Seorang nakes menyampaikan, pihaknya menaruh harapan agar Ombudsman memeriksa Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 15 tahun 2024 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjadi dampak tidak dibayarkannya TPP mereka.
“Kami memohon kepada pimpinan Ombudsman RI Perwakilan Aceh untuk dapat memeriksa atau mengkaji ulang Pergub Aceh Nomor 15 tahun 2024 tersebut,” ucap nakes yang tidak ingin disebutkan namanya.
Diketahui dalam Pergub tersebut, salah satu pasalnya berbunyi, pegawai ASN pada Pemerintah Aceh dilarang menerima lebih dari satu tambahan penghasilan atau sebutan lain terhadap tugas, pekerjaan, atau kegiatan yang sama, berlaku sejak 1 Januari 2025.
Dikatakan, selama ini pihaknya mendapat TPP yang sangat membantu memenuhi kebutuhan hidup para nakes, sebab beberapa di antara mereka hingga kini masih ada menyewa tempat tinggal.
Namun setelah berlakunya Pergub tersebut, para nakes menganggap sebagai polemik dan sudah melakukan beberapa upaya mencari solusi tersebut. “Kami harap ini bisa dikembalikan lagi mengingat sangat membantu di tengah risiko pekerjaan dan tuntutan kinerja di RSUDZA,’ pungkasnya.
Sementara Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Dian Rubianty, menyampaikan, keberatan atas peraturan perundang-undangan bukan merupakan kewenangan Ombudsman.
Pihaknya menyarankan agar keberatan para nakes ini disampaikan melalui uji materi ke Mahkamah Agung (MA). “Saran Ombudsman, keberatan disampaikan melalui uji materi ke Mahkamah Agung,” kata Dian.
Ombudsman juga menyarankan para nakes kembali menyurati Pemerintah Aceh, karena surat keberatan dari nakes RSUDZA yang ditujukan ke Wakil Gubernur Aceh sejak Maret lalu hingga kini belum mendapat jawaban. “Jika dalam 14 hari tidak ada tanggapan, maka Ombudsman bisa masuk ke ranah penundaan berlarut, tapi tidak bisa masuk pada substansi yang menjadi keberatan para nakes tersebut,” pungkasnya.(rn)