Pemungutan ulang akan dilakukan pada hari yang berbeda, mulai 20 hingga 24 Februari 2024. Hal itu disampaikan oleh Ketua KIP Aceh, Saiful kepada Serambinews.com kemarin.
Laporan Muhammad Nasir I Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Sebanyak 16 TPS yang tersebar di sejumlah daerah di Aceh akan melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Pemungutan ulang akan dilakukan pada hari yang berbeda, mulai 20 hingga 24 Februari 2024.
Hal itu disampaikan oleh Ketua KIP Aceh, Saiful kepada Serambinews.com kemarin.
Pemungutan suara ulang itu karena ditemukan adanya beberapa pelanggaran dalam pelaksanaannya pada 14 Februari lalu.
Dari data yang diungkapkan Saiful, pemungutan suara ulang terbanyak harus dilakukan di Kabupaten Simeulue, yang mencapai 8 TPS, tersebar mulai di Salang, Teluk Dalam, hingga Simeulue Timur.
Baca juga: Perolehan Suara Sementara DPRA Dapil Aceh Timur Hasil KPU RI, Pang Ucok Duduki Posisi Atas
TPS 1 Desa Suak Manang, TPS 2 Desa Jaya Baru, TPS 1 Desa Temon Jaya, Kecamatan Salang.
Lalu TPS 1 dan 2 Desa Bulu Hadik dan TPS 1 Desa Gunung Putih, Kecamatan Teluk Dalam.
Kemudian TPS 2 Desa Suka Karya dan TPS 4 Desa Suak Buluh, Kecamatan Simeulue Timur.
Sementara Aceh Besar, PSU dilakukan di TPS 1 Gampong Teubaluy, Kecamatan Kamal.
Lalu Banda Aceh di TPS 3 Gampong Keuramat.
Di Sabang, TPS 2 Cot Bak U Sukajaya.
Kemudian di Pidie Jaya di TPS 2 Gampong Mesjid Bandar Baru.
Selanjutnya di Bener Meriah, PSU dilakukan di TPS 1 Desa Pantan Lues, Kecamatan Gajah Putih.