Berita Banda Aceh

DPS BPJS Kesehatan Sosialisasi Implementasi Layanan Syariah Program JKN di Aceh

Penulis: Muhammad Nasir
Editor: Nurul Hayati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dewan Penasihat Syariah (DPS) BPJS Kesehatan, M Cholil Nafis, Asisten Pemerintah Aceh, Azwardi Abdullah dan jajarannya berfoto bersama di sela-sela Sosialisasi Implementasi Layanan Syariah Program JKN di Aceh pada, Rabu (21/2) di Banda Aceh.

“Skema pengelolaan Dana Jaminan Sosial BPJS Kesehatan telah  diinvestasikan di investasi syariah. Kami berpendapat dan sekaligus mengumumkan pada hari ini masyarakat, tokoh masyarakat, pemangku kebijakan bahwa pelaksanaan Layanan BPJS Kesehatan di Aceh ini sudah sesuai syariah, makanya kami atas nama DPS yang direkomendasikan oleh MUI memberi sertifikat kepada BPJS Kesehatan di Provinsi Aceh mulai dari akadnya, pengelolaannya dan investasinya adalah sesuai dengan prinsip syariah,” tegas Cholil.

Laporan Muhammad Nasir | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Dewan Penasihat Syariah (DPS) BPJS Kesehatan mengadakan Sosialisasi Implementasi Layanan Syariah Program JKN di Aceh pada, Rabu (21/2/2024) di Banda Aceh. 

Sosialisasi yang dihadiri oleh stakeholder Program JKN, Jajaran Pemerintah Aceh, Perwakilan DPRA, Ketua Dewan Syariah Aceh, Ketua Majelis Permusyawaratan  Ulama (MPU) Aceh, Pimpinan Pesantren dan beberapa Organisasi Masyarakat yang ada di Aceh.

Ketua Dewan Penasihat Syariah (DPS) BPJS Kesehatan, M Cholil Nafis menegaskan, bahwa sistem jaminan sosial nasional bertujuan memberikan perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat.

BPJS Kesehatan sebagai badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial, bertugas untuk memastikan bahwa program ini dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak bagi seluruh rakyat.

Dalam menjelaskan ketentuan akad BPJS Kesehatan, M Cholil Nafis menjelaskan bahwa akad antara peserta-individu dengan peserta-kolektif yang diwakili BPJS Kesehatan adalah akad hibah, sedangkan akad antara pemerintah dengan peserta-individu sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) juga merupakan akad hibah. 

Sementara itu, menurut Cholil akad antara peserta-kolektif dengan BPJS Kesehatan adalah akad wakalah atau akad wakalah bil ujrah.

“Mengenai iuran jaminan Kesehatan yang dibayarkan kepada BPJS Kesehatan, posisi BPJS Kesehatan adalah sebagai wakil, muwakilnya peserta secara kolektif. Yang diwakilkan antara lain mulai dari administrasi, pengelolaan portofolio risiko, Investasi/Pengembangan Dana Jaminan Sosial, Pembayaran klaim, Pemasaran (Promosi)  dan  sosialisasi. Jadi kita menggunakan akad Wakalah Bil Ujrah,” jelas Cholil.

Baca juga: Sakit Saat Bertugas, Petugas Pemilu di Aceh Ini Terlindungi dengan JKN

Dalam kaitan dengan Akad Ijarah antara BPJS Kesehatan dengan pihak Rumah Sakit, Cholil melanjutkan, ketentuan yang harus dipenuhi antara lain objek ijarahnya berupa pemberian layanan kesehatan bagi Peserta (’amal) dan ujrah (fee/harga sewa jasa kepada fasilitas kesehatan) harus jelas apa yang diakadkan mulai dari jenis/bentuk, spesifikasi, dan ruang lingkup serta jangka waktunya.

“Skema pengelolaan Dana Jaminan Sosial BPJS Kesehatan telah  diinvestasikan di investasi syariah. Kami berpendapat dan sekaligus mengumumkan pada hari ini masyarakat, tokoh masyarakat, pemangku kebijakan bahwa pelaksanaan Layanan BPJS Kesehatan di Aceh ini sudah sesuai syariah, makanya kami atas nama DPS yang direkomendasikan oleh MUI memberi sertifikat kepada BPJS Kesehatan di Provinsi Aceh mulai dari akadnya, pengelolaannya dan investasinya adalah sesuai dengan prinsip syariah,” tegas Cholil.

Sementara Sekda Aceh yang diwakili Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Aceh, Azwardi Abdullah menyampaikan apresiasi kepada BPJS Kesehatan yang telah memfasilitasi berlangsungnya kegiatan sosialisasi implementasi Layanan Syariah Program Jaminan Kesehatan Nasional di Aceh. 

“Kita ketahui bersama, bahwa BPJS Kesehatan pada 3 Januari 2022, telah meluncurkan Layanan Syariah Program JKN di Aceh. Sejak itu, layanan BPJS Kesehatan di Aceh telah dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah sebagaimana harapan masyarakat, khususnya masyarakat Aceh. Sosialisasi ini diharapkan mampu menghilangkan keraguan masyarakat Aceh dalam mengakses layanan kesehatan, maupun meningkatkan kepesertaan dalam program JKN karena telah memenuhi nilai-nilai syariah,” ungkap Azwardi.

Pemerintah Aceh menilai, masih ada tantangan yang dihadapi oleh BPJS Kesehatan dalam menjalankan program jaminan kesehatan kepada seluruh masyarakat.

Misalnya, ada keluhan terkait pelayanan, tata kelola dan akses kesehatan bagi masyarakat khususnya di wilayah terpencil.

Halaman
12

Berita Terkini