SERAMBINEWS.COM - Mulai 1 Maret 2024, kepesertaan BPJS Kesehatan resmi menjadi salah satu syarat untuk membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Kebijakan baru ini tertuang dalam Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK.
Namun, Polri bersama BPJS Kesehatan baru akan melakukan uji coba implementasi BPJS Kesehatan sebagai syarat membuat SKCK untuk memastikan pemohon terlindungi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah.
"Uji coba akan dilaksanakan 1 Maret-31 Mei 2024," ujarnya, Sabtu (24/2/2024), dilansir dari Kompas.com.
Alasan BPJS Kesehatan jadi syarat buat SKCK
Menurut Rizzky, BPJS Kesehatan menjadi syarat pembuatan SKCK sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Program JKN.
Aturan tersebut menyebutkan, 30 kementerian/lembaga, termasuk Polri, untuk mendukung terlaksananya implementasi Program JKN.
Baca juga: Cara Membuat SKCK untuk Daftar CPNS 2023, Lengkapi Berkas-Berkas Ini
Puluhan kementerian dan lembaga tersebut juga diminta memastikan kepesertaan JKN aktif bagi masyarakat dan mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.
"Proses dalam hal syarat kepesertaan JKN (saat pembuatan SKCK) tidak dikenakan biaya," tandas Rizzky.
Daerah uji coba
Uji coba kebijakan kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi syarat membuat SKCK yang dimulai per 1 Maret 2024 ini akan dilakukan di enam wilayah.
Rizzky mengatakan, keenam wilayah tersebut yakni:
1. Polda Kepulauan Riau:
-Polres Balerang
- Polres Batu Aji
2. Polda Jawa Tengah:
- Polrestabes Semarang
- Polsek Pedurungan
3. Polda Kalimantan Timur:
- Polresta Balikpapan
- Polsek Balikpapan Tengah
4. Polda Sulawesi Selatan:
- Polrestabes Makassar
- Polsek Rappocini
5. Polda Bali:
- Polresta Denpasar
- Polsek Denpasar Selatan
6. Polda Papua Barat
- Polres Kabupaten Sorong
- Polsek Alma.
Baca juga: Pasien Rawat Inap di Rumah Sakit Hanya Ditanggung 3 Hari Oleh BPJS Kesehatan, Benarkah?
Bagaimana jika belum terdaftar BPJS Kesehatan?
Terkait uji coba yang akan dimulai pada Jumat (1/3/2024), Rizzky menjelaskan, ada beberapa hal yang harus dilakukan ketika masyarakat yang membuat SKCK belum terdaftar atau status kepesertaan BPJS Kesehatan miliknya tidak aktif.
Masih dilansir dari sumber yang sama, Kompas.com, berikut aturan pembuatan SKCK bagi yang belum terdaftar BPJS Kesehatan atau keperstaannya non aktif.
a. Sudah terdaftar tapi status kepesertaan tidak aktif
- Pengaktifan kepesertaan karena menunggak iuran dilakukan dengan membayar tunggakan iuran melalui kanal pembayaran iuran yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
b. Menunggak dan belum mampu membayar tunggakan iuran
- Mendaftarkan diri dalam Program (Rencana Pembayaran Bertahap) REHAB melalui aplikasi Mobile JKN atau Care Center 165, yaitu Program REHAB BPJS Kesehatan.
- Program tersebut memberikan keringanan dan kemudahan bagi peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau mandiri yang memiliki tunggakan iuran untuk dapat melakukan pembayaran iuran secara bertahap.
c. Tidak aktif karena baru saja menyelesaikan pendidikan di universitas (yang sebelumnya merupakan anak dari peserta segmen Pekerja Penerima Upah (PPU))
Cara mengaktifkan kepesertaan dengan mengalihkan kepesertaannya menjadi peserta mandiri dengan mengakses chat Pandawa di nomor WhatsApp 08118165165.
Baca juga: Berapa Lama Pasien Boleh Rawat Inap di Rumah Sakit Pakai BPJS Kesehatan? Apakah Dibatasi 3 Hari?
d. Tidak aktif karena saat ini akan melanjutkan pendidikan
- Dalam hal pemohon berusia di atas 21-25 tahun dan masih melanjutkan pendidikan, maka mereka masih menjadi tanggungan orangtua di Program JKN.
- Pemohon dapat mengakses chat Pandawa di nomor Whatsapp 08118165165 melalui fitur “Pengaktifan Kembali Status Kepesertaan”, mengentri data serta upload dokumen bukti keterangan kuliah atau bukti bayar uang sekolah terakhir, kepesertaan pemohon langsung aktif.
Apa bisa buat SKCK tanpa BPJS Kesehatan?
Rizzky mengatakan, masyarakat tetap dapat melanjutkan proses penerbitan SKCK walau belum terdaftar sebagai peserta atau status kepesertaan BPJS kesehatannya tidak aktif.
Namun, secara bersamaan mereka akan melakukan pendaftaran atau pengaktifan status BPJS Kesehatan.
Untuk itu, saat membuat SKCK, masyarakat juga harus membawa sejumlah dokumen untuk pendaftaran atau pengaktifan status BPJS Kesehatan.
Baca juga: Pendaftaran CPNS 2023 Segera Dibuka, Begini Cara Buat SKCK Untuk Berkas Pendaftaran CPNS
Adapun dokumen yang diserahkan kepada petugas di kantor polisi yakni sebagai berikut.
- Dokumen cetak bukti nomor virtual account pendaftaran bagi pemohon yang belum terdaftar program JKN
- Dokumen cetak bukti pembayaran lunas iuran bulan berjalan bagi pemohon dengan status nonaktif
- Dokumen cetak bukti telah mengikuti program cicilan pembayaran tunggakan iuran JKN (Program REHAB) bagi pemohon dengan status nonaktif.
(Serambinews.com/Yeni Hardika/Kompas.com)
BACA BERITA LAINNYA DI SINI