Pelayanan Kesehatan

Pasien Rawat Inap di Rumah Sakit Hanya Ditanggung 3 Hari Oleh BPJS Kesehatan, Benarkah?

bagi pasien yang tidak gawat darurat, untuk untuk dapat memanfaatkan layanan rawat inap, peserta/pasien yang bersangkutan harus mendatangi faskes

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM/YENI HARDIKA
Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan dan Mobile JKN - Pasien Rawat Inap di Rumah Sakit Hanya Ditanggung 3 Hari Oleh BPJS Kesehatan, Benarkah? 

SERAMBINEWS.COM - Benarkah pasien yang menjalani rawat inap di rumah sakit hanya dibolehkan selama tiga hari jika menggunakan BPJS Kesehatan?

Pertanyaan seperti ini banyak beredar di kalangan masyarakat, khususnya bagi peserta yang menggunakan jaminan kesehatan dari BPJS Kesehatan.

Seperti diketahui, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan bagi masyarakat yang diselenggarakan oleh pemerintah.

BPJS Kesehatan memberikan beberapa layanan pengobatan dan perawatan untuk berbagai penyakit, baik itu layanan rawat jalan maupun rawat inap.

Untuk pelayanan rawat inap akan diberikan kepada peserta BPJS Kesehatan yang sakit dan diharuskan untuk menjalani rawat inap di rumah sakit.

Dalam hal ini, peserta akan mendapat layanan sesuai dengan kelas masing-masing.

Namun, sebagian masyarakat ada yang belum memahami bagaimana menggunakan layanan kesehatan yang disediakan oleh BPJS Kesehatan tersebut.

Baca juga: Berapa Lama Pasien Boleh Rawat Inap di Rumah Sakit Pakai BPJS Kesehatan? Apakah Dibatasi 3 Hari?

Termasuk mengenai berapa lama pasien BPJS Kesehatan bisa melakukan rawat inap di rumah sakit.

Tak sedikit pula yang beranggapan bahwa pasien dibatasi untuk menjalani rawat inap di rumah sakit, misalnya hanya dibolehkan selama 3 hari saja.

Jika lebih dari batas waktu yang ditentukan, maka pasien harus menanggung sendiri biaya rawat inap yang tersisa.

Lantas, benarkah anggapan yang beredar tersebut?

Lama pasien dibolehkan rawat inap di rumah sakit

BPJS Kesehatan dalam unggahan videonya di channel YouTube BPJS menerangkan, bahwa tidak ada batasan durasi rawat inap di rumah sakit.

Selama tercatat sebagai peserta dan menggunakan BPJS Kesehatan, pasien bisa dirawat hingga sehat.

"Lama rawat pasien BPJS Kesehatan itu tidak dibatasi hari, namun berdasarkan indikasi medis dan jika kondisi pasien itu sudah stabil atau terkendali. Jadi jika pasien masih membutuhkan perawatan tidak dipaksakan pulang," demikian dijelaskan dalam video yang diunggah pada 18 Oktober 2023 tersebut.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved