Berita Aceh Timur

Panwaslih Aceh Timur Sebut Pemeriksaan Laporan Dugaan Kecurangan Pemilu Butuh Waktu Dua Hari

Penulis: Maulidi Alfata
Editor: Nurul Hayati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Koordinator Devisi Penanganan Pelanggaran Panwaslih Aceh Timur Muhammad Ramzan, saat ditemui di kantor Panwaslih, pada Senin (26/2/2024).

"Laporan masuk pada Jumat, 26 Februari 2024, jadi setelah laporan masuk kita akan kaji dulu, memenuhi syarat atau tidak, nah di pengkajian ini biasanya memakan waktu dua hari," ungkap Koordinator Devisi Penanganan Pelanggaran Panwaslih Aceh Timur Muhammad Ramzan, pada, Senin (26/2/2024).

Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, IDI - Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Timur menyebut, butuh waktu dua hari untuk melakukan pemeriksaan laporan dugaan kecurangan pemilu di Kecamatan Simpang Jernih.

"Laporan masuk pada Jumat, 26 Februari 2024, jadi setelah laporan masuk kita akan kaji dulu, memenuhi syarat atau tidak, nah di pengkajian ini biasanya memakan waktu dua hari," ungkap Koordinator Devisi Penanganan Pelanggaran Panwaslih Aceh Timur Muhammad Ramzan, pada, Senin (26/2/2024).

Sementara itu Ketua PKS Aceh Timur, Drh Burdah, saat dikonfirmasi Serambinews.com, menerangkan pihaknya tidak mengetahui kejadian tersebut.

Ia pun menyarankan, untuk mengkonfirmasi langsung kepada caleg yang bersangkutan.

"Kita tidak tahu mengenai hal tersebut, coba dikonfirmasi saja ke yang bersangkutan," ungkapnya.

Laporan dugaan penggelembungan suara terhadap caleg DPR-RI dapil 2 dari PKS di Kecamatan Simpang Jernih, dilaporkan oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Aceh Timur.

Menurut laporan yang dilayangkan PKB Aceh, hasil C1 dan form DA1 berbeda.

C1 jumlah suara PKSĀ  39 suara, sementara di DA1 suara PKS naik drastis menjadi 553 suara. (*)

Baca juga: Ketua Tani Merdeka Aceh: Masyarakat jangan Terprovokasi Isu Kecurangan Pemilu, Tunggu Hasil Resmi

Berita Terkini