Sebagai informasi, gugatan perdata ini berkaitan dengan dana talangan yang sebelumnya pernah diberikan Wulan Guritno untuk keperluan renovasi rumah Sabda yang terletak di Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Dalam data yang tertera di SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tertera salah satu gugatan dari Wulan adalah dana sebesar Rp 396 juta.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bantah Utang Rp 396 Juta ke Wulan Guritno, Pihak Sabda Ahessa: Itu Untuk Keperluan Bersama "
Baca juga: Kecewa, Sabda Ahessa Sering Berdalih saat Ditagih Uang sejak 2023, Wulan Guritno Gugat Rp 396 Juta