Berikut Syarat Buat SKCK Terbaru 2024, Wajib Daftar dan Lampirkan Ini

Penulis: Yeni Hardika
Editor: Muhammad Hadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi BPJS Kesehatan dan SKCK - Syarat Buat SKCK Terbaru 2024, Wajib Daftar dan Lampirkan BPJS Kesehatan,Berlaku Besok di Daerah Ini

Sementara itu, cara membuat SKCK secara offline bisa langsung dilakukan dengan datang ke Polsek atau Polres.

Berikut caranya:

  • Datang ke kantor kepolisian pada hari dan jam kerja
  • Kenakan pakaian sopan dan rapi
  • Isi daftar riwayat hidup di kantor polisi
  • Bayar biaya pembuatan SKCK
  • Lampirkan dokumen yang disyaratkan dalam pembuatan SKCK
  • Proses pengambilan sidik jari oleh petugas
  • Tunggu sesuai nomor antrean SKCK diterima.

(Serambinews.com/Yeni Hardika/Kompas.com)

BACA BERITA LAINNYA DI SINI

Berita Terkini