Penggelembungan Suara

Caleg PAS di Aceh Utara Bawa Bukti Dugaan Pergeseran dan Penggelembungan Suara ke Panwaslih

Penulis: Jafaruddin
Editor: Eddy Fitriadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Caleg DPRK Aceh Utara dari Partai Adil Sejahtera Aceh (PAS), Abdul Halim MA pada Senin (4/3/2024) melaporkan dugaan pergeseran dan penggelembungan suara di internal partai yang terjadi di Kecamatan Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara ke Panwaslih Aceh Utara.

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM,LHOKSUKON – Caleg DPRK Aceh Utara dari Partai Adil Sejahtera Aceh (PAS), Abdul Halim MA pada Senin (4/3/2024) melaporkan dugaan pergeseran dan penggelembungan suara di internal partai yang terjadi di Kecamatan Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara ke Panwaslih setempat.

Sebelumnya Abdul Halim yang maju sebagai Caleg di Daerah Pemilihan (Dapil) 2 Aceh Utara sudah melaporkan kasus serupa ke Panwascam Tanah Luas, Aceh Utara pada 1 Maret 2024.

Laporan dugaan kecurangan pemilu berupa penggelembungan suara itu diterima, staf Panwaslih Aceh Utara, Hasballah.

Saat melaporkan kali ini sekira pukul 11.00 WIB, Abdul Halim juga melampirkan sejumlah dokumen sebagai barang bukti dalam kasus tersebut.

Di antaranya, Surat keberatan atas hasil rekapitulasi perhitungan suara pada D Hasil DPRK Kecamatan Tanah Luas yang ditujukan Kepada PPK Tanah Luas oleh Pelapor, sebanyak tiga rangkap.

Print Out Model C-Hasil DPRK Gampong Ujong Baroh B TPS 002 lembaran Partai PAS Aceh, kemudian Fotokopy Model C-Hasil Salinan DPRK Gampong Ujong Baroh B TPS 002;

Fotokopi Model D kejadian kejadian khusus dan/atau keberatan saksi KPU.

Selanjutnya, Fotocopy Model D-hasil Kecamatan DPRK yang jumlah suara PAS 762 suara.

Lalu Fotocopy lampiran Model D-Hasil kecamatan DPRK Gampong Ujong Baroh Berghang    

Bahkan halim juga menyerahkan flasdisk berisi audio pembicaraan antara pelapor dengan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tanah Luas dan video sanggahan saksi partai PDA, tanggapan Bawaslu, serta penetapan hasil pleno oleh KIP saat pleno di KIP Aceh Utara.

Diberitakan sebelumnya, Caleg DPRK Aceh Utara Dapil 2 dari Partai Adil Sejahtera Aceh (PAS), Abdul Halim MA pada 1 Maret 2024 melaporkan dugaan pergeseran dan penggelembungan suara di internal partai yang terjadi di Kecamatan Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara.

Dalam laporan kepada Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Tanah Luas, Caleg Nomor urut 2 tersebut menyebutkan kecurangan pemilu berupa pergeseran suara partai kepada calon nomor urut 1 atas nama Tgk H Adnan, SAg.

Hal tersebut diduga dilakukan oleh oknum Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tanah Luas Kabupaten Aceh Utara, berikut kronologisnya:

“Suara Partai PAS Aceh dan calon berjumlah di Kecamatan Tanah Luas berjumlah 762 suara berdasarkan C Hasil dan C Hasil Salinan yang kita kumpulkan,” ujar Abdul Halim.

Halaman
123

Berita Terkini