Kapal tersebut ditangkap saat kedapatan melakukan illegal fishing di wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 517 perairan Selat Malaka.
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Kapal Pengawas (KP) HIU 16 Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengamankan satu kapal ikan asing (KIA) ilegal berbendera Malaysia.
Petugas KKP juga mengamankan lima pelaku di kapal pukat trawl (kapal hantu) itu, yakni empat anak buah kapal (ABK) dan satu tekong, semuanya berkebangsaan Myanmar.
Kapal tersebut ditangkap saat kedapatan melakukan illegal fishing di wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 517 perairan Selat Malaka.
Plt Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Dr Pung Nugroho Saksono, APi., MM (Ipunk), melalui Kepala Stasiun PSDKP Belawan, Muhamad Syamsu Rochman, menyampaikan hal ini Senin (4/2/2024).
Syamsu didampingi Komandan KP HIU 16, Albert Essing dan Kepala Satwas PSDKP Langsa, Askari, merilis penangkapan KIA berbendera Malaysia itu, di Dermaga Satwas PSDKP Langsa.
Menurut Kepala Stasiun PSDKP Belawan, kapal hantu (pukat trawl) atau KIA berbendera Malaysia ini berhasil dihentikan oleh KP HIU 16 Pangkalan PSDKP Belawan, Sabtu (2/2/2024) pukul 11.04 WIB.
Baca juga: PPK Diprotes Atas Dugaan Penggelembungan Suara, KIP Pidie Hentikan Rekapitulasi di Empat Kecamatan
"Setelah menghentikan, petugas melakukan pemeriksaan dan menahan (Henrikhan) satu unit KIA ilegal berbendera Malaysia itu," ujarnya.
Hasil pemeriksaan petugas, tambah Syamsu, KIA ini tidak dilengkapi dokumen perizinan berusaha penangkapan ikan yang sah dan menggunakan alat tangkap terlarang trawl (alat penangkapan ikan berupa jaring).
KIA yang diamankan ini bernomor lambung KM. KF 5032 jenis seakeeping 60 GT dengan jumlah ABK lima WNA berkebangasaan Myanmar.
"KIA tersebut di nahkodai oleh TS (41) juga asal Myanmar dengan muatan sebanyak 110 kg (ikan campur),” jelasnya.
Sementara modus operandi yang mereka lakukan adalah melakukan aktivitas penangkapan ikan di wilayah perbatasan dan merangsek masuk ke wilayah Indonesia dengan menyimpan bendera Malaysia.
Kemudian KIA Malaysia tersebut ditarik untuk diamankan dan tiba pada Minggu (3/3/2024) sekitar pukul 17.00 WIB di Dermaga Satwas PSDKP Langsa.
Baca juga: VIDEO Israel Makin Chaos! Pejabat Senior di Unit Spox IOF Mundur Massal, Protes Masalah Pribadi
Selanjutnya Tim PPNS Perikanan melakukan Pelimpahan Berkas Perkara awak kapal dan barang bukti kasus tersebut dari Nakhoda KP. Hiu 16 di Kantor Satwas PSDKP Langsa, Stasiun PSDKP Belawan.
Dugaan Pelanggaran KIA berbendera Malaysia ini melakukan kegiatan WPPNRI 571 tanpa izin yang sah dari Pemerintah Republik Indonesia.
Melanggar Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Pasal 98 jo Pasal 42 ayat (3) Sektor Kelautan Dan Perikanan UU No 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Perpu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Kemudian Pasal 85 Jo Pasal 9 UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan.
"Ancaman hukuman bagi pelaku penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp 2 miliar," terangnya.
Muhamad Syamsu Rokhman kembali menjelaskan, sebelum penangkapan KiA ini, Malaysia Coast Guard di perbatasan melakukan kontak dengan KP HIU 16 untuk memastikan posisi kapal ikan mereka dan alasan dibawa.
Setelah dilakukan pengecekan data secara bersama, pihak Malaysia Coast Guard akhirnya mengakui kesalahan kapal ikannya dan mempersilahkan untuk dibawa menuju Satwas PSDKP Langsa untuk diproses hukum lebih lanjut.
Bahkan saat dilakukan Henrikhan oleh KP HIU 16 yang dinahkodai oleh Albert Essing, ABK KM KF 5032 sempat melakukan aksi perlawanan, 2 orang berusaha melarikan diri dengan melompat ke laut.
"Namun aksi sigap para Awak Kapal Pengawas (AKP), Para ABK yang menceburkan diri ke laut berhasil diamankan,” papar Syamsu.
Untuk 5 pelaku yaitu 1 orang nahkoda (tekong) serta 4 ABK kapal hantu ini kini telah amankan sementara di Kantor Dermaga Satwas PSDKP Langsa.
Untuk selanjutnya para pelaku tersebut akan diserahkan ke Rudenim Imigrasi guna proses hukum lebih lanjut.
Sementara dalam kurun waktu 2 pekan terakhir, KKP telah menangkap 2 KIA berbendera Filipina dan Malaysia.
Hal ini merupakan bentuk komitmen KKP melalui Ditjen PSDKP terus menjaga kedaulatan PSDKP terutama dari para pencuri Ikan di wilayah perbatasan NKRI. (*)