Berita Aceh Tamiang

Panen Protes, Pleno Rekapilutasi Hari Terakhir KIP Aceh Tamiang Berlangsung Sampai Subuh

Penulis: Rahmad Wiguna
Editor: Nurul Hayati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Saksi dan komisoner KIP Aceh Tamiang berkumpul di meja PPK Kejuruan Muda dalam sidang pleno rekapitulasi suara, Selasa (5/3/2024) dini hari. Sidang ini kembali diskors karena banyaknya protes dari saksi.

Banyaknya protes, menyebabkan pleno di hari terakhir ini harus diskors beberapa kali dan baru ditutup pada Selasa (5/3/2024) sekira pukul 04.00 WIB dini hari.

Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang

SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tamiang menunda penutupan pleno rekapitulasi suara Pemilu 2024, karena banyaknya protes dari saksi.

Banyaknya protes, menyebabkan pleno di hari terakhir ini harus diskors beberapa kali dan baru ditutup pada Selasa (5/3/2024) sekira pukul 04.00 WIB dini hari.

Suasana panas ini berawal dari persoalan di Kecamatan Kejuruan Muda yang membuat banyak saksi melakukan interupsi.

Sebagian saksi keberatan dengan form kejadian khusus hanya ditandatangani satu petugas PPK, sedangkan menurut aturan sekurang-kurangnya harus tiga orang.

“Ini tidak sah karena hanya ada satu tandatangan,” kata Izuddin, salah satu saksi dari partai nasional.

Saksi lain mendesak KIP Aceh Tamiang, menghitung ulang kotak suara dari 13 TPS di Kecamatan Kejuruan Muda.

Aksi saling sanggah atas saran hitung ulang ini pun membuat suasana sidang memanas.

Saksi Partai Golkar, Adriadi dalam kesempatan itu mengaku bingung dengan beberapa saksi partai lain yang terkesan mencampuri internal partainya.

Baca juga: Penetapan Hasil Pleno Kabupaten Aceh Timur Diundur

Ketua DPD Golkar Aceh Tamiang ini pun heran dengan sikap KIP yang dinilai telah melakukan perbaikan sepihak.

“Kami dari Partai Golkar memyatakan keberatan atas hasil perbaikan DA1 Kecamatan Kejuruan Muda, tanpa seizin Partai Golkar, karena kami sudah menyurati PPK dan Panwascam Kejuruan Muda dan telah menandatangain DA1 Kecamatan Kejuruan Muda,” kata Adriadi.

Dia mengingatkan, perbaikan sepihak tanpa seizin saksi Golkar ini melanggar PKPU.

Dijelaskannya, DA1 yang sudah dipleno tingkat kecamatan harus menjadi acuan.

“Tugas KIP hanya mempleno hasil DA1 di tingkat kabupaten, bukan lagi mengacu pada C1 karena ketika DA1 sudah ditanda tanganin para saksi yang di saksikan Panwascam, maka gugurlah C1 per-TPS,” terang Adriadi.

Baca juga: VIDEO - Saksi Banyak yang Protes, Pleno Rekapilutasi Hari Terakhir Berlangsung Sampai Subuh

Intensitas interupsi yang tinggi ini, sempat membuat pimpinan sidang memberikan pernyataan keras untuk para saksi.

Pleno hari ketiga yaang dimulai Senin (4/3/2024) pagi ini, harus ditutup Selasa (5/3/2024) sekira pukul 04.00 WIB.

Ketua KIP Aceh Tamiang, Rita Afrianti selalku pimpinan sidang menyampaikan pleno akan dilanjutkan pada Selasa (5/3/2024) siang.

Selama sidang, Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muhammad Yanis terlihat berada di seputaran ruang sidang utama, tempat berlangsungnya pleno kabupaten.

Sesekali Yanis berkeliling di luar ruangan, untuk memastikan kondisi kondusif. (*)

Baca juga: PA Raih Suara DPRA Terbanyak di Aceh Jaya, Hendri Muliana Raih Suara Badan Hampir 10 Ribu

Berita Terkini