SERAMBINEWS.COM - Pemerintah menargetkan 6.000 ASN atau PNS akan dipindahkan ke IKN pada Juli 2024.
Dengan begitu, akan ada upacara kenegaraan memperingati kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus mendatang.
Ada sejumlah syarat dan kriteria yang harus dipenuhi bagi ASN yang akan dipindahkan ke IKN pada Juli 2024 mendatang.
Selain itu, terdapat tahapan yang harus diperhatikan oleh setiap ASN.
PNS yang dipindahkan ke IKN ini menjadi bagian dari transformasi budaya kerja serta pelayanan publik.
Presiden Jokowi telah menetapkan bahwa pemindahan ASN termasuk PNS, TNI, dan Polri ke IKN dilakukan mulai Juli 2024.
Pada tahap pertama pemindahan PNS ke IKN pada Juli 2024 ini, dari total sekitar 9.000, yang siap kurang lebih ada 6.000.
Hal itu disampaikan Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas, yang mengatakan bahwa bangunan yang saat ini sudah siap di IKN ada 6.000.
KemenPANRB juga telah memegang siapa saja daftar pejabat tinggi dari Kementerian sampai TNI, Polri, yang akan dipindahkan ke IKN.
Terdapat 7 syarat yang menjadi kriteria bagi ASN PNS untuk bisa dipindahkan ke IKN mulai bulan Juli 2024 mendatang.
Anas juga meminta kepada setiap lembaga untuk mempersiapkan SDM yang akan dipindahkan ke IKN sesuai kebutuhan jabatan serta layanan.
Dipindahkannya PNS ke IKN menjadi langkah strategis untuk momentum penerapan dari tata kelola pemerintah yang efektif.
Pemindahan PNS ke IKN akan dilakukan secara bertahap, dengan melibatkan sejumlah proses di antaranya:
1. Transformasi cara kerja
2. Pelaksanaan pemerintahan digital