Berita Aceh Besar

PT Pegadaian CPS Keutapang Teken MoU di Bidang Datun dengan Kejari Aceh Besar

Penulis: Indra Wijaya
Editor: Nurul Hayati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PT Pegadaian CPS Keutapang melakukan penandatanganan Memory of Understanding (MoU) di bidang perdata dan tata usaha negara dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar, Kamis (14/3/2024)

“Kesepakatan bersama dilakukan sebagai upaya untuk memberikan bantuan hukum dari Kejari, untuk menyelesaikan perkara di bidang perdata dan tata usaha negara,” kata Basril.

Laporan Indra Wijaya | Aceh Besar

SERAMBINEWS.COM, JANTHO - PT Pegadaian CPS Keutapang melakukan penandatanganan Memory of Understanding (MoU) di bidang perdata dan tata usaha negara dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar, Kamis (14/3/2024)

Penandatangan itu dilakukan langsung oleh Kajari Aceh Besar, Basril G bersama Pimpinan Cabang PT Pegadaian CPS Keutapang, Ronal Fahrizan.

Penandatangan nota kesepakatan bersama sendiri tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.

Kajari Aceh Besar, Basril G menyambut baik atas terealisasinya nota kesepakatan bersama tersebut.

Ia mengatakan, pihaknya sebagai lembaga pemerintah non kementerian yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang tata usaha, perdata serta kewenangan lainnya sesuai dengan peraturan perundangan-undangan.

“Kesepakatan bersama dilakukan sebagai upaya untuk memberikan bantuan hukum dari Kejari, untuk menyelesaikan perkara di bidang perdata dan tata usaha negara,” kata Basril.

Kajari nantinya akan memberikan pendapat hukum atau pendampingan hukum, audit hukum di bidang perdata. Serta bertindak sebagai konsiliator, mediator dan sebagainya untuk membantu PT Pegadaian.

Ia berharap, dengan adanya kesepakatan bersama itu, kedua belah pihak dapat bersama-sama untuk konsisten dalam melaksanakan isi dari MoU ini dengan lakukan koordinasi dan komunikasi yang baik.

Nantinya pihaknya memberikan pendampingan berupa Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk melakukan pendampingan terhadap PT Pegadaian.

Baca juga: Buruan, PT Pegadaian Buka Pendaftaran Lowongan Kerja Hingga 14 Februari, Ini Formasi dan Cara Daftar

"Diharapkan dapat menjadi pedoman oleh kedua pihak dalam penanganan permasalahan hukum. Kesepakatan ini bukan hanya menjadi simbol belaka, namun memberikan kemanfaatan bagi kedua belah pihak,” pungkasnya.

Sementara itu, Pimpinan Cabang PT Pegadaian CPS Keutapang, Ronal Fahrizan menjelaskan, PT Pegadaian merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang modal usahanya dari negara.

“Dan ini kita harus mempertanggungjawabkan dengan baik. Langkah awal kita di Aceh dimulai dengan penandatangan nota kesepakatan bersama ini,” kata Ronal.

Terlebih pihaknya juga memiliki aset yang cukup besar di Aceh, dan saat penyaluran kredit ada potensi nasabah gagal membayar.

Halaman
12

Berita Terkini