Berita Aceh Besar
PT Pegadaian CPS Keutapang Teken MoU di Bidang Datun dengan Kejari Aceh Besar
“Kesepakatan bersama dilakukan sebagai upaya untuk memberikan bantuan hukum dari Kejari, untuk menyelesaikan perkara di bidang perdata dan tata usaha
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Nurul Hayati
Dalam hal itu, pihaknya meminta saran dan bantuan hukum dari Kejari Aceh Besar ketika ada permasalahan di lapangan.
Nantinya, pihaknya akan menerbitkan surat kuasa khusus (SKK) untuk pengacara negara dalam hal ini Kejati Aceh untuk membantu menyelesaikan perkara di bidang perdata.
“Saat itu kita tidak hanya menjalankan hukum gadai saja, tapi ada juga hukum akad dan sebagainya. Untuk saat ini kita sangat perlu pendampingan dari lembaga hukum,” sebutnya.
Hal itu dilakukan ketika ada nasabah tidak kooperatif dalam membayar kewajibannya.
“Karena sering kita menemukan ada nasabah itu memang tidak ada itikad baik untuk bayar. Sehingga kita perlu pendampingan dari Kejari,” pungkasnya.(*)
Baca juga: Selama Ramadhan, Kejari Abdya Selenggarakan Produk Kuliner UMKM
BalasBalas ke semuaTeruskan
Tambahkan reaksi
| Pemkab Aceh Besar Respons Tuntutan , Tenaga Medis Akhiri Mogok |
|
|---|
| IKAHI Aceh Berkunjung ke Dayah Darul Hikmah Kajhu Aceh Besar |
|
|---|
| PDAM Aceh Besar Rancang Perluasan Layanan Air Bersih dari IPA Mountala |
|
|---|
| Imum Mukim Tungkop Aceh Besar Peusijuek 48 Calon Jamaah Haji |
|
|---|
| Ditemui Wabup dan Sekda, Dokter Spesialis & Tenaga Medis RSUD Aceh Besar Sepakat Kembali Bertugas |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/PT-Pegadaian-CPS-Keutapang-melakukan-penandatanganan-MoU-dengan-Kejari.jpg)