Berita Aceh Besar
PT Pegadaian CPS Keutapang Teken MoU di Bidang Datun dengan Kejari Aceh Besar
“Kesepakatan bersama dilakukan sebagai upaya untuk memberikan bantuan hukum dari Kejari, untuk menyelesaikan perkara di bidang perdata dan tata usaha
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Nurul Hayati
Dalam hal itu, pihaknya meminta saran dan bantuan hukum dari Kejari Aceh Besar ketika ada permasalahan di lapangan.
Nantinya, pihaknya akan menerbitkan surat kuasa khusus (SKK) untuk pengacara negara dalam hal ini Kejati Aceh untuk membantu menyelesaikan perkara di bidang perdata.
“Saat itu kita tidak hanya menjalankan hukum gadai saja, tapi ada juga hukum akad dan sebagainya. Untuk saat ini kita sangat perlu pendampingan dari lembaga hukum,” sebutnya.
Hal itu dilakukan ketika ada nasabah tidak kooperatif dalam membayar kewajibannya.
“Karena sering kita menemukan ada nasabah itu memang tidak ada itikad baik untuk bayar. Sehingga kita perlu pendampingan dari Kejari,” pungkasnya.(*)
Baca juga: Selama Ramadhan, Kejari Abdya Selenggarakan Produk Kuliner UMKM
BalasBalas ke semuaTeruskan
Tambahkan reaksi
Program MAP Kelas Kerja Sama Pemkab Aceh Besar-USK Dibuka, 25 Guru SD dan SMP Ikuti Seleksi |
![]() |
---|
Anggota DPRK Aceh Besar A Sabur Rangkul Ratusan Pelajar Indrapuri dalam Seminar Beasiswa |
![]() |
---|
Temui Menkes, Syech Muharram Minta Dukungan Pembangunan RS Tipe B di Abes |
![]() |
---|
Ka Kwarcab Aceh Besar Muhammad Iswanto Jadi Pembina Upacara Pembukaan PPIM Pesantren Oemar Diyan |
![]() |
---|
Sediakan Beras Dua Ton, Pangan Murah Polres Aceh Besar Diburu Masyarakat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.