Berita Aceh Besar

PT Pegadaian CPS Keutapang Teken MoU di Bidang Datun dengan Kejari Aceh Besar

“Kesepakatan bersama dilakukan sebagai upaya untuk memberikan bantuan hukum dari Kejari, untuk menyelesaikan perkara di bidang perdata dan tata usaha

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
PT Pegadaian CPS Keutapang melakukan penandatanganan Memory of Understanding (MoU) di bidang perdata dan tata usaha negara dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar, Kamis (14/3/2024) 

Dalam hal itu, pihaknya meminta saran dan bantuan hukum dari Kejari Aceh Besar ketika ada permasalahan di lapangan.

Nantinya, pihaknya akan menerbitkan surat kuasa khusus (SKK) untuk pengacara negara dalam hal ini Kejati Aceh untuk membantu menyelesaikan perkara di bidang perdata.

“Saat itu kita tidak hanya menjalankan hukum gadai saja, tapi ada juga hukum akad dan sebagainya. Untuk saat ini kita sangat perlu pendampingan dari lembaga hukum,” sebutnya.

Hal itu dilakukan ketika ada nasabah tidak kooperatif dalam membayar kewajibannya.

“Karena sering kita menemukan ada nasabah itu memang tidak ada itikad baik untuk bayar. Sehingga kita perlu pendampingan dari Kejari,” pungkasnya.(*)
 
 

Baca juga: Selama Ramadhan, Kejari Abdya Selenggarakan Produk Kuliner UMKM


 
 
 
 
 
 

BalasBalas ke semuaTeruskan 
Tambahkan reaksi

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved