Menkeu Ungkap Ada PNS yang Bakal Terima THR setelah Lebaran, Simak Kriterianya

Editor: Amirullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tunjangan Hari Raya untuk PNS

Sama seperti sebelumnya, pembayaran dapat dilakukan setelah itu jika dimungkinkan.

"Sedangkan Gaji ke-13 akan dibayarkan Juni 2024 dan apabila belum selesai, bisa dibayarkan sesudah Juni," ucap Sri Mulyani.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Rincian 5 Komponen THR & Gaji Ke-13 PNS 2024, Catat Nominal & Jadwal Pencairannya: PNS Full Senyum!

Inilah rincian lima komponen Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2024 lengkap dengan nominal dan jadwal pencairannya.

Tahun ini PNS bisa tersenyum bahagia lantaran akan mendapatkan THR secara utuh dan telah ditentukan jadwal pencairannya oleh pemerintah.

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menegaskan pencairan THR pada H-10 Hari Raya Idul Fitri.

Tak hanya itu, Joko Widodo juga mengumumkan jadwal pencairan gaji ketigabelas yakni pada Juni 2024.
Hal ini telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 14 Tahun 2024 tentang pemberian THR dan gaji ketigabelas (gaji ke-13) yang diteken Jokowi pada 13 Maret 2024.

THR dan gaji ke-13 ini akan dibagikan secara penuh 100 persen.

THR dan gaji ketiga belas yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bagi PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik.

Kemudian, ASN, pejabat negara dan pegawai non-ASN di pemerintah daerah akan mendapatkan THR dan gaji ke-13 dari APBD.

Adapun, komponen THR dan gaji ke-13 untuk ASN, TNI, Polri dan pejabat pusat mencakup tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.

Adapun, komponen THR dan gaji ke-13 PNS dan PPPK di daerah sedikit berbeda karena tidak ada komponen tunjangan kinerja.

ASN di daerah mendapatkan tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah.

Untuk mengetahui lebih rinci, berikut ini besaran masing-masing komponen THR dan gaji ke-13 untuk PNS, PPPK, TNI dan Polri di pusat:

Halaman
1234

Berita Terkini