Berita Banda Aceh

Polisi Tangkap 19 Tersangka Narkoba, Barang Bukti Sabu 2 Ons Ikut Diamankan

Penulis: Indra Wijaya
Editor: Amirullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasat Resnarkoba, AKP Ferdian (Kanan) menunjukkan barang bukti narkotika di Halaman Lapangan Indoor Polresta, Senin (18/3/2024).

Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Satresnarkoba Polresta Banda Aceh mengamankan 19 orang tersangka kasus penyalahgunaan narkotika dan psikotropika (Narkoba), dalam kurun waktu Februari hingga Maret 2024.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Resnarkoba, AKP Ferdian Chandra, mengatakan, dari 19 tersangka yang diamankan satu diantaranya merupakan tersangka tindak pidana narkotika jenis ganja, sementara sabu sebanyak 18 tersangka.

"Dari total 18 TSK itu, terdiri dari 5 orang pengguna, 4 penjual, 7 pengguna dan penjual dan 3 tersangka sebagai perantara," kata Ferdian usai konferenai pers di Lapangan Indoor Polresta, Senin (18/3/2024).

Para tersangka itu adalah TMD (33), SOF (43), FAH (37), MN (37), AT (38), AR (24), WR (31), HF (42), KZ (42), SS (42), MAK (25), IR (30), AA (28), IRF (36), MUT (39), MZ (40), MR (37) dan ZF (25).

Baca juga: Profil dan Sosok Mayjen TNI Purn Soenarko, Eks Danjen Kopassus Pimpin Aksi Unjuk Rasa di Gedung KPU

Mereka diamankan salam operasi antik Seulawah 2024. Dimana operasi penangkapan para tersangka itu dilakukan untuk mentiptakan kondisi yang kondusif di masyarakat.

Dari hasil operasi itu, pihaknga mengamankan barang bukti sabu 206,61 gram atau 2 ons dan 81,25 gram ganja.

Para tersangka dijerat Pasal 111 Ayat (1), pasal 112 ayat (1) dan (2), dan pasal 114 ayat 1 dan 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Modus tersangla diduga menguasai, membeli dan menjual untuk mendapatkan keuntungan," pungkasnya.

Berita Terkini