3. Membawa dokumen identitas kependudukan berupa:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik asli; atau
- KTP digital; atau
- Surat keterangan pengganti KTP asli yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang dapat divalidasi.
4. Peserta mengenakan pakaian dengan ketentuan sebagai berikut:
- Kemeja lengan panjang berwarna putih polos tanpa corak;
- Celana panjang atau rok warna hitam polos tanpa corak (bukan jeans);
- Jilbab berwarna hitam polos dengan maksimal satu pengait di leher (bagi yang menggunakan jilbab) tanpa menggunakan bros/pin/peniti;
- Sepatu tertutup berwarna hitam;
- Tidak menggunakan ikat pinggang/perhiasan/aksesori.
5. Membawa pensil kayu pada setiap tahapan SKB.
6. Membawa surat keterangan dokter bagi peserta yang memiliki kondisi khusus terkait kesehatan;
7. Tidak diperkenankan membawa barang-barang yang tidak diperlukan dalam kegiatan tes SKB.
Sebagai informasi, peserta yang tidak menghadiri salah satu tahapan SKB sesuai dengan waktu dan tempat pelaksanaan yang telah ditentukan dengan alasan apapun, maka kelulusannya dinyatakan gugur.
Selain itu, peserta tidak diperkenankan mengganti atau mengajukan permohonan perubahan waktu dan tempat pelaksanaan SKB yang telah ditetapkan panitia.