Berita Subulussalam

Warga Subulussalam, Berikut Nomor Telepon Pemadam Kebakaran Jika Terjadi Hal Darurat

Penulis: Khalidin
Editor: Nurul Hayati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Nomor Pemadam Kebakaran

Dalam rilis yang pernah disampaikan Kepala pelaksana (Kalak) BPBD Kota Subulussalam Ramadhan melalui Kabid Pemadam Kebakaran Madin Cibro beberapa waktu lalu, memberikan nomor telepon pemadam yang bisa dihubungi ketika situasi darurat.

Madin menyampaikan, jika terjadi atau terdapat indikasi musibah kebakaran masyarakat, maka dapat melapor ke nomor telepon atau WhatsaApp pos mereka.

Berikut ini, merupakan nomor telepon emergency dan cakupan wilayah tugas masing-masing zona pos pemadam kebakaran di Kota Subulussalam;

Telepon Kantor : 0627 2431063. Nomor ini untuk wilayah Kecamatan Simpang Kiri dan Penanggalan.

Warga juga dapat menghubungi Kabid Damkar Madin Cibro di nomor 085260212517 atau 0813 66519856.

Selain itu warga juga bisa melaporkan manakala ada bencana kebakaran melalui Kasi Kebakaran Abu Dalfian pada nomor 0822 73702292 atau 0812 6456550.

Sedangkan untuk masyarakat di wilayah Sultan Daulat dapat pula menghubungi Pos pemadam kebakaran setempat pada nomor 0822 46484716.

Baca juga: Ini Prediksi Cuaca di Sebagian Aceh Hingga Hari ke 10 Ramadhan

Kemudian di wilayah Kecamatan Rundeng masyarakat bisa melaporkan kejadian kebakaran pada Pos Rundeng di nomor 0815 36597300.

Untuk masyarakat di wilayah Kecamatan Rundeng bila terjadi kebakaran dapat menghubungi pos pemadam di nonor 0821 8414 5934.

Kecuali itu BPBD Subulussalam meminta para camat dalam wilayah pemerintah Kota Subulussalam, dapat meneruskan nomor tersebut diatas, guna diteruskan kepada kadus, kaur dan warga.

Madin berharap, setiap terjadi kebakaran dapat segera dilaporkan agar dapat dilakukan pertolongan pemadam kebakaran lebih cepat.

Di sisi lain masyarakat diingatkan tidak menyalahgunakan nomor tersebut dengan melaporkan informasi bohong atau iseng. (*)

Baca juga: Catat! Ini Nomor Telepon Pemadam Kebakaran Kota Subulussalam, Khusus untuk Kondisi Emergency

 

Berita Terkini