Laporan Yusmandin Idris | Bireuen
SERAMBINEWS.COM, BIREUEN – Operasi Antik Seulawah tahun 2024 yang dimulai 22 Februari sampai 12 Maret 2024, jajaran Polres Bireuen berhasil mengungkap dan menangkap 11 orang tersangka Kasus Narkotika jenis sabu dan ganja.
Kapolres Bireuen, AKBP Jatmiko SH MH didampingi Kabag Ops, Kasat Resnarkoba, Kasat Reskrim, Kasat Lantas dan lainnya mengatakan, awal tahun ini Polres Bireuen melaksanakan dua operasi, pertama operasi keselamatan seulawah dan kedua operasi antik seulawah 2024. Kapolres menyebutkan, operasi antik seulawah yaitu melakukan pengungkapan khususnya kepada penyalahgunaan narkoba jenis ganja dan sabu.
Dari hasil kerja keras seluruh tim yang terlibat dalam operasi tersebut berhasil menangkap 11 orang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu dan ganja. Adapun 11 tersangka yang berhasil diamankan yaitu Syuk alis Gok (37) dengan barang bukti sabu 4,20 gram, Sai alias Bur (48) dengan barang bukti 22,36 gram.
Berikutnya, Rah (28) dengan barang bukti 0,16 gram, Isk (49) dengan barang bukti 22,50 gram ganja kering, M Ih (30) dengan barang bukti 5,30 gram sabu, M Yt (39) dengan barang bukti 7,78 gram sabu, M Ikh (30) dengan barang bukti 5,38 gram sabu, M Nas (56) barang bukti 4,76 gram. Berikutnya, Dah (47) dengan barang bukti 2,34 gram sabu, Jai (54) dengan barang bukti 1,18 gram sabu, Muk (41) dengan barang bukti 2,74 gram dan Fer (36) dengan barang bukti 0,94 gram sabu.
Kasat Res Narkoba Polres Bireuen, AKP Fauzan Zikra mengatakan, dari penangkapan 11 tersangka diperoleh barang bukti jenis ganja sebanyak 22,5 gram dan narkotika jenis sabu sebanyak 54,62 gram.
Ke 11 tersangka tersebut kata Kasat Resnarkoba Polres Bireuen ada warga Peusangan, Kota Juang, Jeunieb, Jangka Bireuen dan ada juga dari Muara Batu, Aceh Utara.
Para tersangka yang sebagian berkasnya sudah diserahkan ke Kejari Bireuen, para tersangka untuk narkotika jenis ganja terancam hukuman 4 sampai 12 tahun penjara, denda paling sedikit Rp 800 juta sampai Rp 8 miliar.
Sedangkan tersangka sabu ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan sampai hukuman seumur hidup sebagaimana tertuang dalam Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan hukumannya.(*)