Berita Subulussalam

Subulussalam Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 2024, Harus Merujuk Pada Fatwa MPU Aceh

Penulis: Agus Ramadhan
Editor: Muhammad Hadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kantor Kementerian Agama Kota Subulussalam bersama pemerintah daerah setempat melaksanakan rapat untuk menetapkan besaran Zakat Fitrah untuk tahun ini, Senin (18/3/2024).

Subulussalam Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 2024, Harus Merujuk Pada Fatwa MPU Aceh

SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM - Kantor Kementerian Agama Kota Subulussalam bersama pemerintah daerah setempat telah menetapkan besaran Zakat Fitrah untuk tahun ini, Senin (18/3/2024).

Penentuan ini dilakukan dalam rapat bersama yang bertempat di ruang media center Kantor Kementerian Agama Kota Subulussalam.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Subulussalam, H Marwan Z SAg MM mengatakan, rapat ini mengundang lintas instansi dan ormas keagamaan bukan untuk mencari perbedaan pandangan.

“Namun menyatukan hasil kesepakatan bersama untuk kepentingan masyarakat Kota Subulussalam” ujarnya.

Dalam rapat tersebut terdapat perbedaan pandangan antar peserta yang hadir dalam muatan penambahan dasar hukum dan ketentuan lainnya.

Akhirnya perdebatan antar peserta rapat dihasilkan kesimpulan dan kesepakatan bersama yang tertuang dalam Keputusan Bersama Penetapan Zakat Fitrah dan Ketentuan lainnya dengan ditandangani Kepala Kantor Kemenag Subulussalam dan peserta yang hadir.

Ilustasi Zakat Fitrah (IST)

Diantara keputusan bersama tersebut berisi bahwa penetapan zakat fitrah dan ketentuan lainnya berpedoman pada:

1. Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 pasal 98 ayat (2):

“Zakat fitrah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, merupakan Zakat yang wajib dibayar oleh setiap pribadi muslim atau orang tua/Walinya dalam bentuk makanan pokok atau uang seharga makanan pokok dalam bulan Ramadhan sampai sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri setiap tahun,”

2. Fatwa MPU Aceh Nomor 13 Tahun 2014 tentang Zakat Fitrah dan Ketentuannya

“Kadar Zakat Fitrah yang dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok (beras) adalah 2,8 Kg”

3. Fatwa MUI Nomor 65 Tahun 2022 tentang Hukum Masalah-Masalah terkait Zakat Fitrah.

4. Berdasarkan hasil survei pasar yang dilakukan Dinas Perindagkop dan UKM Kota Subulussalam terkait harga beras, dikelompokkan menjadi tiga tingkatan

- pertama, beras dengan kualitas tinggi zakat fitrahnya sebesar Rp 45.000,

Halaman
1234

Berita Terkini