Subulussalam Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 2024, Harus Merujuk Pada Fatwa MPU Aceh
SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM - Kantor Kementerian Agama Kota Subulussalam bersama pemerintah daerah setempat telah menetapkan besaran Zakat Fitrah untuk tahun ini, Senin (18/3/2024).
Penentuan ini dilakukan dalam rapat bersama yang bertempat di ruang media center Kantor Kementerian Agama Kota Subulussalam.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Subulussalam, H Marwan Z SAg MM mengatakan, rapat ini mengundang lintas instansi dan ormas keagamaan bukan untuk mencari perbedaan pandangan.
“Namun menyatukan hasil kesepakatan bersama untuk kepentingan masyarakat Kota Subulussalam” ujarnya.
Dalam rapat tersebut terdapat perbedaan pandangan antar peserta yang hadir dalam muatan penambahan dasar hukum dan ketentuan lainnya.
Akhirnya perdebatan antar peserta rapat dihasilkan kesimpulan dan kesepakatan bersama yang tertuang dalam Keputusan Bersama Penetapan Zakat Fitrah dan Ketentuan lainnya dengan ditandangani Kepala Kantor Kemenag Subulussalam dan peserta yang hadir.
Diantara keputusan bersama tersebut berisi bahwa penetapan zakat fitrah dan ketentuan lainnya berpedoman pada:
1. Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 pasal 98 ayat (2):
“Zakat fitrah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, merupakan Zakat yang wajib dibayar oleh setiap pribadi muslim atau orang tua/Walinya dalam bentuk makanan pokok atau uang seharga makanan pokok dalam bulan Ramadhan sampai sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri setiap tahun,”
2. Fatwa MPU Aceh Nomor 13 Tahun 2014 tentang Zakat Fitrah dan Ketentuannya
“Kadar Zakat Fitrah yang dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok (beras) adalah 2,8 Kg”
3. Fatwa MUI Nomor 65 Tahun 2022 tentang Hukum Masalah-Masalah terkait Zakat Fitrah.
4. Berdasarkan hasil survei pasar yang dilakukan Dinas Perindagkop dan UKM Kota Subulussalam terkait harga beras, dikelompokkan menjadi tiga tingkatan
- pertama, beras dengan kualitas tinggi zakat fitrahnya sebesar Rp 45.000,
- kedua, beras dengan kualitas sedang nilai zakat fitrahnya sebesar Rp 40.000,
- tiga, beras dengan kualitas rendah nilai zakat fitrahnya Rp 35.000.
5. Panitia penerima zakat agar menyalurkan zakat fitrah kepada 8 (delapan) Asnaf sesuai Qur’an Surah Attaubah ayat 60 (tidak dapat digunakan untuk pembangunan atau pengadaan fisik).
6. Zakat mal/harta sebesar 2,5 persen dari penghasilan halal yang sudah mencapai nishab.
Dan diserahkannya ke Baitul Mal Kota Subulussalam dengan nishab zakat berdasarkan keputusan DPS Aceh sebesar Rp 82.900.000 dalam hitungan setahun atau Rp 6.900.000 dalam hitungan bulan.
7. Ketentuan pembayaran fidyah adalah sebanyak 1 mud (6 ons) beras per hari.
Dalam rapat tersebut, peserta yang diundang yakni Ketua Dewan Pengawas Baitul Mal Kota Subulussalam DR Sabaruddin Siahaan MSos, Ketua PC NU Kota Subulussalam Ust Maksum LS SPdI, Ketua MPU Kota Subulussalam Drs Syarkawi Nur, Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Subulussalam diwakili Sarbika SP,
Ketua Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia (DDII) Kota Subulussalam Zainal Abidin, SH Kepala Dinas Syariat Islam Kota Subulussalam Hotma Capah SAg, Kepala Dinas Perindagkop dan UKM Kota Subulussalam H Junifar SSos,
Kasubag TU Kemenag Kota Subulussalam Husaini SAg MM, Kasi Pendidikan Islam Mustafa SAg MM, dan Penyelenggara Zakat Wakaf Kemenag Kota Subulussalam Endang Suhendra SH.
Rapat penetapan tersebut dipimpin oleh Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Kota Subulussalam, Endang Suhendra SH.
Doa dan Niat Zakat Fitrah
Berikut ini doa dan niat zakat fitrah untuk diri sendiri, istri, anak, hingga seluruh anggota keluarga.
Doa saat Membayar Zakat
Imam Nawawi dalam karyanya al-Adzkar, menganjurkan agar saat membayar zakatnya, seseorang membaca doa berikut :
رَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّا ۗ اِنَّكَ اَنْتَ السَّمِيْعُ الْعَلِيْمُ
Rabbanaa taqabbal minnaa, innaka antas samii’ul ‘aliim
“Ya Tuhan kami, terimalah (amal) dari kami. Sungguh, Engkaulah Yang Maha Mendengar, Maha Mengetahui,” (QS. Al-Baqarah [2]: 127) (Lihat: Zakariya an-Nawawi, al-Adzkar, hal 327)
Doa saat Menerima Zakat
Sementara bagi mustahiq zakat, hendaknya membaca doa berikut saat menerima zakat:
ﺁﺟَﺮَﻙ ﺍﻟﻠﻪُ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﻋْﻄَﻴْﺖَ، ﻭَﺑَﺎﺭَﻙَ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﺑْﻘَﻴْﺖَ ﻭَﺟَﻌَﻠَﻪُ ﻟَﻚَ ﻃَﻬُﻮْﺭًﺍ
Aajarakallahu fiimaa a’thaita, wa baaraka fiimaa abqaita wa ja’alahu laka thahuuran
“Semoga Allah memberikan pahala atas apa yang engkau berikan, dan semoga Allah memberikan berkah atas harta yang kau simpan dan menjadikannya sebagai pembersih bagimu.” (Lihat: Ibnu Qudamah al-Maqdisi, al-Mughni wa al-Syarh al-Kabir, juz 7, hal. 168).
1. Niat zakat fitrah untuk diri sendiri
ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaitu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Taala."
2. Niat Zakat Fitrah untuk Istri
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaitu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an zaujati fardhan lillahi ta’ala
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku fardhu karena Allah Taala."
3. Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaitu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an waladi fardhan lillahi ta’ala
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku ……..(sebutkan nama), fardhu karena Allah Taala."
4. Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaitu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an binti fardhan lillahi ta’ala
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku ……..(sebutkan nama), fardhu karena Allah Taala.
5. Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Seluruh Keluarga
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaitu an ukhrija zakaata al-fitri anni wa an jami’i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar’an fardhan lillahi ta’ala
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardhu karena Allah Taala."
6. Niat Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ (..…) ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaatu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an (……) fardhan lillahi ta’ala
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk……..(sebutkan nama spesifik), fardhu karena Allah Taala."
Adapun syarat-syarat yang membuat seseorang wajib membayar zakat fitrah, yaitu:
1. Beragama Islam
2. Mempunyai harta yang lebih dari pada kebutuhannya sehari-hari untuk dirinya dan orang-orang di bawah tanggungan, pada hari raya dan malamnya
3. Masih hidup sebelum terbenam matahari hari penghabisan bulan Ramadhan atau menemui dua waktu di antara bulan Ramadan dan Syawal, walaupun hanya sesaat
Adapun orang yang tidak wajib membayar zakat fitrah adalah sebagai berikut:
1. Orang yang meninggal sebelum terbenam matahari pada akhir Ramadhan
2. Anak yang terlahir selepas terbenam matahari pada akhir Ramadhan
3. Orang yang baru memeluk agama Islam sesudah matahari terbenam pada akhir Ramadhan
4. Tanggungan istri yang baru saja dinikahi selepas matahari terbenam pada akhir Ramadhan. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)