SERAMBINEWS.COM - Bayar zakat fitrah menggunakan uang istri, bagaimanakah hukumnya?
Hal ini menjadi salah satu persoalan yang sering ditanyakan umat muslim setiap ramadhan.
Sebagaimana diketahui, zakat fitrah adalah salah satu amalan yang diwajibkan di bulan Ramadhan.
Hukum wajib membayar zakat fitrah ini berlaku bagi siapa saja umat muslim, mulai dari anak-anak, orang dewasa hingga bayi sekalipun.
Zakat fitrah biasanya dibayarkan di penghujung Ramadhan.
Dalam sebuah keluarga, biasanya zakat fitrah bagi semua anggotanya ditanggung oleh kepala keluarga.
Namun demikian, kadang kala kondisi ekonomi yang sesekali tidak menentu, membuat seorang kepala keluarga atau suami tidak mampu membayarkan zakat untuk seluruh anggota keluarganya.
Namun disamping itu, terkadang istri memiliki rezeki atau penghasilan yang lebih dari suaminya.
Sehingga tak jarang, ada istri yang menggunakan uangnya untuk membayar zakat fitrah bagi keluarga, termasuk suaminya.
Baca juga: Waktu Bayar Zakat Fitrah dan Orang-Orang yang Wajib Membayar, Dibayar di Puasa ke Berapa?
Lantas, apakah boleh jika zakat fitrah keluarga, termasuk suami dibayar dengan menggunakan uang istri?
Mengenai hukum membayar zakat fitrah dengan menggunakan uang istri ini sebenarnya sudah pernah dibahas oleh Dai Kondang Ustad Abdul Somad.
Penjelasan itu disampaikan Ustad Abdul Somad dalam sebuah kajian yang videonya juga banyak beredar di YouTube.
Berikut penjelasan Ustad Abdul Somad soal hukum membayar zakat fitrah pakai uang istri yang telah dirangkum Serambinews.com.
Hukum bayar zakat fitrah pakai uang istri
Dai Kondang Ustad Abdul Somad sebenarnya sudah pernah membahas persoalan ini.
Persoalan ini dibahas Ustad Abdul Somad menjawab pertanyaan dari salah satu jamaahnya, sebagaimana ditampilkan dalam cuplikan video penjelasannya yang diunggah kembali oleh akun YouTube Ainul Hayat.