Nagan Raya

Polisi Tangkap Pria yang Sebarkan Video Vulgar Pacarnya

Penulis: Rizwan
Editor: Taufik Hidayat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka penyebar video syur pacarnya ketika diamankan di Polres Nagan Raya, Jumat (22/3/2024).

Laporan Rizwan | Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya menangkap seorang pria berinisial MA (22) pelaku penyebaran Video tak senonoh pacarnya di media sosial (medsos).

Pria MA ditangkap di rumahnya warga sebuah desa di Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya pada Rabu (20/3/2024).

Hingga Jumat (22/3/2024) MA sudah ditetapkan tersangka dan ditahan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pelaku nekat menyebar Video tak senonoh pacarnya di media sosial dipicu akibat merasa kesal karena pacarnya tidak menuruti perkataannya.

Kapolres Nagan Raya AKBP Rudi Saeful Hadi SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Vitra Ramadani SH MSi mengatakan, walnya mereka berdua ini merupakan pasangan kekasih yang sudah pernah melakukan hubungan layaknya suami istri.

“Kejadian bermula ketika Korban bersama dengan pelaku melakukan hubungan layaknya suami istri di perkebunan kelapa sawit di salah satu desa di Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya,” ungkap Kasat Reskrim Vitra Ramadani kepada wartawan, Jumat (22/3/2024)

Dikatakan, setelah melakukan hubungan terlarang itu, tanpa sepengetahuan korban, pelaku menggunakan handphone (HP) pribadinya merekam korban yang pada saat itu masih dalam keadaan tanpa mengenakan pakaian (busana).

Kejadian terus berlanjut dimana korban kerap kali dimarahi serta diancam dengan video yang direkam oleh pelaku kalau tidak menuruti perkataannya akan di sebarluaskan.

Berselang tiga hari kemudian korban mendapat kiriman video dari salah satu akun media sosial (medsos) yang memperlihatkan korban tanpa busana setelah berhubungan badan dengan pelaku.

“Akibat semakin tersebar luas, teman dan keluarga pun mengetahui adanya video tersebut, karena tidak terima akhirnya kelurga korban melaporkan pelaku kepada aparat penegak hukum," Iptu Vitra.

Setelah menerima laporan, kata Kasat Reskrim, pihaknya menangkap pelaku dan kini sudah ditahan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Menurutnya, pelaku dijerat dengan tindakan penyebaran video yang mengandung konten pornografi melalui media sosial.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan/atau Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024.

Tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dipidana dengan penjara paling lama 12  tahun dan/atau denda paling banyak Rp 6 miliar.(*)

Berita Terkini