Berita Banda Aceh

Lokasi Kas Keliling BI di Banda Aceh dan Tukar Uang Lebaran, Ini Syaratnya Biar Gak Lama Antri

Penulis: Firdha Ustin
Editor: Muhammad Hadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Lokasi Kas Keliling BI di Banda Aceh dan Tukar Uang Lebaran, Ini Syaratnya Biar Gak Lama Antri

SERAMBINEWS.COM - Layanan penukaran uang baru menjelang Idul Fitri masih dibuka, termasuk di Kota Banda Aceh.

Ada beberapa langkah yang bisa diikuti sebelum menukar uang.

Penukaran uang baru ini dikemas dalam program Semarak Rupiah Ramadan dan Berkah Idulfitri (SERAMBI) 2024 dengan tema 'Bijak Gunakan Rupiah di Bulan Penuh Berkah'.

"Alhamdulillah kita sudah melakukan Kick Off SERAMBI 2024, ini merupakan acara rutin tahunan dimana BI sinergi dengan perbankan syariah, Bank Umum dan BPRS untuk memberikan layanan kemudahan penukaran. Jadi di Aceh kita siapkan Rp 5,4 triliun dan itu InsyaAllah dengan memanfaatkan jaringan perbankan syariah semuanya," kata Rony Widijarto P, Kepala Perwakilan BI Aceh, dalam keterangannya.

Lokasi Penukarang Uang Baru di Banda Aceh

Selain di kantor perbankan, penukaran uang baru di Kota Banda Aceh juga dilayani melalui layanan kas keliling BI dan perbankan yang hadir di area:

  • Taman Budaya Aceh dari tanggal 25 Maret - 4 April,
  • Jam Oprasional : Senin- Jumat mulai pukul 09.00-12.00 WIB,

Paket Penukaran Uang Rupiah

Jumlah penukaran uang Rupiah maksimal Rp4 Juta.

Layanan tambaaan meliputi penukaran UPK75RI dan penerimaan penukaran menggunakan uang logam pada Kas Keliling Terpadu.

Paket Penukaran Layanan Kas Keliling BI Rp. 4.000.000, dengan rincian :

  • Pecahan Rp.50.000 sebanyak 20 lembar dengan nominal Rp.1.000.000.
  • Pecahan Rp.20.000 sebanyak 50 lembar dengan nominal Rp.1.000.000.
  • Pecahan Rp. 10.000 sebanyak 100 lembar dengan nominal Rp.1.000.000.
  • Pecahan Rp. 5.000 sebanyak 100 lembar dengan nominal Rp.500.000.
  • Pecahan Rp. 2.000 sebanyak 200 lembar dengan nominal Rp. 400.000.
  • Pecahan Rp.1.000 sebanyak 100 lembbar dengan nominal Rp.100.000.

Mekanisme Penukaran

Masyarakat melakukan pendaftaran dan menentukan lokasi penukaran menggunakan Aplikasi Penukaran dan Tarik Uang Rupiah (PINTAR) pada website www.pintar.bi.go.id

Pemberian layanan secara go show bagi masyarakat yang belum melakukan pendaftaran di PINTAR dapat dilakukan selama kuota masih tersedia.

Pemesanan Penukaran Uang

Layanan pemesana penukaran uang bisa dilakukan melalui aplikasi Pintar (https://pintar.bi.go.id) sebelum hadir di lokasi. Hal ini guna menghindari kerumunan.

Pemesanan Melalui PINTAR

Masyarakat dapat melakukan pemesanan paket penukaran uang Rupiah pada SERAMBI 2024 melalui website PINTAR (https://pintar.bl.go.id) serta mengikuti langkah-langkah sebagai berikut:

  • Klik menu Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling kemudian pilih Provinsi sebagai lokasi untuk melakukan penukaran
  • Setelah itu, pilih lokasi dan waktu pelaksanaan penukaran yang diinginkan dan klik "Lanjut kan"
  • Input data pemesan pada website PINTAR dan klik "Lanjutkan"
  • Selanjutnya, pemesan dapat memilih pecahan yang tersedia pada SERAMBI 2024, dengan total maksimal Rp4.000.000 dan juga tersedia penukaran UPK 75.
  • Setelah selesai melakukan pemesanan, website PINTAR akan menampilkan kode pemesanan (dapat berupa QR Code).
  • Kode pemesanan tersebut selanjutnya beserta KTP asli ditunjukkan kepada petugas kas keliling untuk dilakukan verifikasi pada saat pelaksanaan penukaran uang Rupiah.

Pemesanan Oleh Masyarakat

  • Pemesanan dilakukan menggunakan NIK-КТР.
  • NIK-KTP yang telah digunakan untuk melakukan pemesanan penukaran uang Rupiah dengan status menunggu pelaksanaan penukaran, tidak dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran hingga melewati hari penukaran.
  • Bukti pemesanan penukaran akan dikirimkan melalui e-mail, atau dapat langsung diunduh pada saat masyarakat selesai melakukan pengi- sian data pemesanan.
  • Pemesanan dapat dilakukan selama kuota penukaran tersedia.

Penukaran Oleh Masyarakat

  • Penukaran hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.
  • Penukar wajib membawa KTP & bukti pemesanan penukaran uang Rupiah melalui kas kelil- ing dalam bentuk digital/cetak yang telah disertai QR Code.
  • Masyarakat yang akan menukarkan uang Rupiah harus terlebih dahulu memilah dan mengemas uang Rupiah yang ditukarkan dengan cara:

- Uang Rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, serta disusun searah.

- Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan atau menggabungkan.

(Serambinews.com/Firdha Ustin)

Berita Terkini