Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Caleg DPRA dari Dapil 5 (Aceh Utara dan Lhokseumawe) Partai Golkar, T Muhammad Isa Aziz SE, mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum 2024, ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik Nomor 12-02-04-01/Ap3-Dpr-Dprd/Pan.Mk/03/2024 disampaikan pada Sabtu (23/3/2024) pukul 14:51 WIB.
T Muhammad mengajukan permohonan itu dengan memberi kuasa khusus kepada Irwansyah Putra SH MKn dkk.
“Berkas permohonan tersebut telah dicatat dalam Buku Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-BP3) dan kelengkapan Permohonan Pemohon,” tulis Plt Panitera MK Muhidin.
Berkas itu akan diperiksa berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2023 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR dan Anggota DPRD.
Permohonan yang belum lengkap akan dilengkapi pada saat perbaikan permohonan terhitung 3 x 24 Jam sejak diterbitkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-AP3).
Permohonan yang telah lengkap segera dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK).
“Akta ini dibuat dan ditandatangani oleh Panitera pada Sabtu 23 Maret 2024 pukul 15:37 WIB,” ujar Muhidin.
T Muhammad Isa Azis juga ikut melengkapi dalam berkas permohonan tersebut termasuk satu flashdisk berisi dokumen permohonan tersebut.
“Saya mengajukan permohonan tersebut ke MK karena terjadi pergeseran suara badan saya yang terjadi di lima kecamatan di Aceh Utara,” kata T Muhammad kepada Serambinews.com, Rabu (27/3/2024).
Ditambahkan, masing-masing terjadi di Seunuddon, Tanah Jambo Aye, Meurah Mulia, Banda Baro. “Informasi sidangnya nanti setelah lebaran,” ujar T Muhammad Isa Azis.(*)