Berita Pemilu 2024
Panwaslih Aceh Utara Sidang 6 Kasus Dugaan Penggelembungan dan Pergeseran Suara Caleg Pemilu 2024
Dari enam kasus tersebut, empat di antaranya sudah diputuskan dalam rapat pleno dalam sepekan terakhir ini.
Penulis: Jafaruddin | Editor: Saifullah
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Utara sedang dan sudah menyidangkan enam kasus dugaan penggelembungan dan pergeseran suara yang dilaporkan caleg pada Pemilu 2024.
Dari enam kasus tersebut, empat di antaranya sudah diputuskan dalam rapat pleno dalam sepekan terakhir ini.
Masing-masing, dugaan penggelembungan dan pergeseran suara caleg di internal Partai Adil Sejahtera (PAS) yang dilaporkan Abdul Halim, caleg DPRK dari Dapil 2 Aceh Utara.
Kemudian, dua kasus yang dilaporkan caleg Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dari Dapil 5 Aceh Utara.
Pertama, kasus yang dilaporkan caleg PKB, Muhammad Rizal tentang dugaan pergeseran dan penggelembungan suara.
Kemudian, kasus serupa yang dilaporkan caleg PKB juga dari Dapil 5 Aceh Utara, H Hasbi Ahmad.
Lalu, kasus yang dilaporkan caleg PAS dari Dapil 1 Aceh Utara, Tgk Sulaiman.
Sedangkan dua kasus saat ini masih dalam proses sidang ajudikasi.
“Ada empat yang sudah diputuskan kasus administratif pemilu,” ujar Ketua Panwaslih Aceh Utara, Syahrizal, SH kepada Serambinews.com, Minggu (24/3/2024).
Sedangkan dua kasus lagi saat ini masih dalam proses sidang.
Kemungkinan dua kasus itu akan diputuskan pada Senin (25/3/2024), atau pada Selasa (25/3/2024).
Kedua kasus yang masih dalam proses sidang dilaporkan caleg Partai Aceh.
Pertama, kasus dugaan pergeseran dan penggelembungan suara yang dilaporkan Muntasir, caleg DPRK Aceh Utara dari Dapil 5 Aceh Utara.
Kemudian, kasus dugaan pergeseran dan penggelembungan suara yang dilaporkan caleg DPRA Dapil 5 Aceh (Aceh Utara dan Lhokseumawe), Tarmizi Panyang.
Pemilu 2024
sidang ajudikasi
Panwaslih Aceh Utara
Penggelembungan Suara
Aceh Utara
Serambi Indonesia
Serambinews.com
Perhitungan Ulang Surat Suara di Aceh Timur Harus Selesai pada 14 Juli 2024 |
![]() |
---|
KIP Aceh Timur Diberi Waktu 36 Jam untuk Lakukan Perhitungan Ulang Surat Suara |
![]() |
---|
PHPU Ditolak MK, Tujuh Caleg Ini Gagal Jadi Anggota Dewan Periode 2024-2029 |
![]() |
---|
Langgar Administratif Pemilu, Panwaslih Sanksi Teguran kepada PPK 3 Kecamatan di Aceh Utara |
![]() |
---|
Laki-laki Dominasi Golput di Enam Dapil dalam Kabupaten Aceh Utara pada Pemilu 2024,Ini Datanya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.