Sosok HSL, Wanita Penyimpan Puluhan Senjata Api Ilegal dan Ribuan Amunisi, Ternyata Titipan Suami

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polda Jabar memperlihatkan puluhan senjata api ilegal yang disita dari sebuah rumah di Cimenyan, Kabupaen Bandunng dalam jumpa pers di Polda Jabar, Rabu (27/3/2024)

2 senjata api dijual

Surawan menuturkan, berdasarkan keterangan HSL, terdapat dua senjata laras pendek yang telah dijual.

 Kini, polisi sedang melacak siapa pembeli senjata tersebut.

Selain itu, polisi tengah mendalami kasus temuan senjata api ini.

"Kita juga masih melakukan pendalaman dari mana asalnya, bagaimana senjata api itu bisa masuk ke sini, dan dijual ke mana saja," ungkapnya.

Sewaktu memeriksa senjata api itu, polisi mendapati bahwa merek senjata-senjata tersebut rata-rata berasal dari pabrikan.

Di samping itu, senjata-senjata tersebut rata-rata dibuat di luar negeri.

Atas kasus ini, HSL dikenakan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau kurungan penjara maksimal 20 tahun.

Awal Terbongkar

Puluhan senjata api laras panjang dan pendek beserta amunisinya disita Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat dari sebuah rumah milik seorang wanita berinisi HSL di Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar, Kombes Jules A Abast mengatakan, kasus ini terungkap setelah petugas mendapatkan informasi adanya pengiriman senjata api dari Jakarta Utara ke Kota Bandung.

Polisi kemudian melakukan pelacakan pengiriman tersebut. Hingga akhirnya berhasil mengamankan HSL pada Senin, 25 Maret 2024.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Kombes Jules Abast menyebut, senjata tersebut dalam kondisi terbungkus kardus. 

"Di salah satu kamar ditemukan kardus-kardus yang dilakban, setelah dibuka ternyata berisi berbagai macam senjata api dan peluru atau amunisi," kata Jules di Mapolda Jabar, Rabu (27/3/2024).

Dari keterangan saksi, senjata tersebut milik tersangka HSL, warga Bekasi yang berprofesi sebagai wiraswasta. Tersangka dititipi suaminya, PKL, pada Agustus 2023.

Halaman
1234

Berita Terkini