Ramadhan 2024

Bagaimana Hukum Orang yang Tak Mampu Bayar Zakat Fitrah Tapi Terima Banyak Zakat Orang Lain?

Penulis: Yeni Hardika
Editor: Amirullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi menunaikan zakat fitrah - SIMAK! Ini Hukum Orang yang Tidak Mampu Bayar Zakat Fitrah Tapi Terima Banyak Zakat Orang Lain.

SERAMBINEWS.COM - Waktu membayar zakat fitrah sudah dimulai.

Menjelang 10 hari terakhir bulan ramadhan, umat muslim biasanya mulai disibukkan dengan pembayaran zakat fitrah.

Zakat yang wajib dikeluarkan setiap setahun sekali ini sebenarnya bisa dibayar sejak awal ramadhan.

Namun banyak diantara umat muslim yang membayarnya menjelang akhir ramadhan, atau menyesuaikan dengan ketentuan dari masing-masing daerahnya.

Sebagaimana diketahui, zakat fitrah hukumnya wajib bagi setiap umat muslim.

Tidak hanya bagi orang dewasa, kewajiban membayar zakat fitrah juga dijatuhkan pada anak-anak, termasuk bayi baru lahir sekalipun.

Bagi mereka yang belum baligh, maka zakat fitrah dibayarkan oleh orang tuanya.

Kendati demikian, ada beberapa ketentuan yang membuat kewajiban melaksanakan amalan tahunan ni menjadi gugur.

Buya Yahya dalam salah satu video yang pernah diunggah YouTube Al-Bahjah TV mengatakan, bahwa zakat fitrah dibayar oleh seorang muslim, dengan syarat orang tersebut memiliki kelebihan bahan makanan di hari raya Idul Fitri.

Baca juga: Jangan Sampai Tidak Sah, Ini 3 Waktu yang Tepat Bayar Zakat Fitrah Ramadhan 2024, Ada Batas Waktunya

"Zakat Fitrah adalah wajib bagi semua orang yang beragama islam,"

"Dengan syarat, kalau Zakat Fitrah itu harus dibayar, syaratnya orang tersebut dihari raya punya kelebihan bahan makanan," jelas Buya Yahya.

Lantas, bagaimana jika seandainya ada yang tidak punya uang untuk membayar zakat fitrah hingga penghujung Ramadhan, tapi pada malam Hari Raya Idul Fitri ternyata dia mendapat banyak pemberian zakat dari orang lain?

Haruskah orang tersebut tetap membayar zakat fitrah?

Hukum Zakat Fitrah bagi yang tidak mampu

Terkait hal ini, Dai Kondang Ustadz Abdul Somad sudah pernah membahas dan memberikan penjelasannya.

Penjelasan itu disampaikan Ustad Abdul Somad dalam sebuah video singkat yang pernah diunggah di kanal YouTube resminya, Ustadz Abdul Somad Official.

Halaman
1234

Berita Terkini