Pasalnya, kata Wahyu, polisi memiliki kewenangan untuk menghentikan orang apabila sedang dicurigai.
Malam itu, korban memacu mobil dalam kecepatan tinggi saat melewati pos penyekatan polisi di area SPN Polda Jambi.
Warga meneriaki pengemudi itu sebagai maling.
"Maka petugas menyalakan sirine dan melakukan pengejaran,” tuturnya, Senin.
Karena merasa curiga dengan tuduhan maling itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan keadaan.
“Kita takut juga anggota ini salah atau gimana, apakah benar ada pencurian atau jangan-jangan sedang dikejar debt collector.
Tapi setelah anggota melakukan penyelidikan malam itu, memang korban ngebut karena dikejar-kejar warga,” jelasnya.
Dalam pengejaran tersebut, polisi sempat memperingatkan korban lewat pengeras suara.
Polisi juga sempat mengeluarkan tembakan peringatan.
Namun, korban tetap memacu mobil dengan kencang.
Pengejaran berlangsung lama.
Hingga kemudian di lokasi kecelakaan, mobil korban tak terkendali karena menghindari kendaraan lain.
Mobil Keluarga
Saat ini selain syok, keluarga juga terganggu dengan banyaknya narasi di media, korban meninggal karena dikejar dan dituduh mencuri mobil.