Berita Aceh Utara

Gadis di Aceh Utara Dirudapaksa Berulangkali, Berawal Diajak Jalan-jalan Pakai Mobil

Penulis: Jafaruddin
Editor: Muhammad Hadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Aceh Utara meringkus RZ (24) warga Kecamatan Syamtalira Aron, Aceh Utara setelah dilaporkan dalam kasus rudapaksa.

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON - Pemuda berinisial RZ (24) warga Kecamatan Syamtalira Aron, Aceh Utara pada Sabtu (16/3/2024) diringkus polisi di kawasan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Syamtalira Aron.

RZ diringkus Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Aceh Utara karena dilaporkan merudapaksa gadis yang masih duduk di kelas 1 SMA.

RZ diamankan tidak lama setelah Ibu korban membuat laporan ke Polisi. 

RZ kemudian diboyong ke Polres Aceh Utara dan kini mendekam di ruang tahanan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

“Terungkapnya perkara ini bermula dari kecurigaan orangtua korban yang mana anaknya sudah empat hari tidak pulang ke rumah dan tidak bisa dihubungi,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera S SIK melalui Kasat Reskrim AKP Novrizaldi, SH, kepada Serambinews.com, Senin (2/4/2024).

Baca juga: Tim Kemensos Beri Pendampingan Bocah Korban Rudapaksa Ayah Tiri di Aceh Utara, 2 Kali Dinodai Pelaku

Lalu pada tanggal 16 Maret korban dan Ibunya bertemu, berkomunikasi menanyakan ada masalah apa hingga korban mengakui bahwasanya telah disetubuhi delapan kali oleh pelaku RZ.

Dalam penyidikan terungkap pertama kali pelaku menyetubuhi korban terjadi pada 12 Januari 2024 usai diajak pergi jalan-jalan menggunakan mobil.

Kemudian kejadian terakhir kali terjadi pada 8 Maret 2024.

 "Kejadian pertama dilakukan pelaku di rumah neneknya,” ujar Kasat Reskrim.

Saat itu pelaku mengatakan kepada korban agar jangan takut dan korban dijanjikan akan dijadikan pacar.

Atas perbuatannya, pelaku RZ dijerat Pasal 50 Juncto Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum Jinayat dengan ancaman kurungan penjara paling lama 200 bulan.(*)

Baca juga: VIDEO - 7 Tentara & Pengangkut Personel Israel Lenyap Diroket Brigade Al Qassam Sekali Bidik

Berita Terkini