Pidie

Perombakan Pengurus FKUB Diprotes, Pengurus Lama Minta Pj Bupati Turun Tangan

Penulis: Idris Ismail
Editor: Taufik Hidayat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua FKUB Pidie, Tgk Adnan Ubat

Laporan Idris Ismail | Pidie 

SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Perombakan pengurus Forum Keurukunan Umat Beragama (FKUB) yang dilakukan oleh kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Pidie, T Iqbal SSTP MSi pada Rabu (27/3/2024) lalu telah mengingkari SK Pj Bupati.

Dalam perombakan itu, Asisten III Setdakab Pidie, Drs Sayuti Muktar MM yang menjabat sebagai Asisten ditunjuk sebagai ketua FKUB tahun 2024 kabupaten setempat lewat Rapat Kerja FKUB dan pendirian tempat ibadah yang sepakat membentuk pengurus dari unsur dewan pembina serta penetapan ketua dan pengurus 2024.

Ketua FKUB Pidie, Tgk Adnan Ubat bersama pengurus lainnya kepada Serambinews.com, Selasa (2/4/2024) mengatakan perombakan pengurus FKUB yang dilakukan oleh Kabam Kesbangpol itu telah mengingkari SK yang telah ditetapkan oleh Pj Bupati Pidie, Ir Wahyudi Adisiswanto.

“Sesuai dengan keputusan Bupati Pidie Nomor: 450/242/KEP.41/2024 tentang pembentukan dewan penasehat dan FKUB di Kabupaten Pidie yang ditetapkan pada 5 Januari 2024 bahwa kepengurusan kami masih berlaku dalam rentang waktu tiga tahun yaitu sejak tahun 2022 lalu hingga akhir 2024 mendatang,"sebutnya.

Adapun perombakan yang dilakukan oleh Kaban Kesbangpol T Iqbal SSTP MSi pada dasarnya telah mengingkari SK Pj Bupati yang telah ditetapkan. Selain itu juga sikap gegabah yang dilakukan, juga telah menodai nilai-nilai demokrasi yang selama ini telah dibentuk berupa kerukunan antar sesama lintas pengurus.

Sejatinya, dalam pembentukan pengurus FKUB yang baru, musti diundang hadir untuk dimintai keterangan agar tidak mengesankan sikap ceroboh serta gegabah yang tidak menghargai kepribadian pengurus sebelumnya.

“Kami berharap agar Pj Bupati dapat menyelesaikan persoalan ini dan melakukan evakuasi kepengurusan yang dibentuk oleh Kaban Kesbangpol yang merusak tatanan para pengurus FKUB sebelumnya,"ujarnya.

Kaban Kesbangpol Pidie, T Iqbal SSTP MSi kepada Serambinews.com, Selasa (2/4/2024) mengatakan, menyangkut dengan SK Pj Bupati tidak sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2016 tentang pedoman pemeliharaan kerukunan umat beragama dan pendirian tempat ibadah, yang salah ini  bisa dilihat dari dokumen yang selanjutnya SK sudah ditangani juga bisa berubah dan diperbaiki sebagaimana mestinya.

“Jadi kepengurusan FKUB yang dipimpin oleh Tgk Adnan Ubat telah melebihi ambang batas paling lama tiga tahun," ungkapnya.(*)

Berita Terkini