Pidie

Terbukti Berzina, Oknum Keuchik di Pidie Dicambuk 100 Kali hingga Merintih Kesakitan

Penulis: Muhammad Nazar
Editor: Eddy Fitriadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

CAMBUK - Algojo menghayunkan rotan ke badan oknum keuchik saat proses cambuk 100 kali di Kantor Kejari Pidie, Kamis (31/7/2025). Jaksa mengeksekusi empat terdakwa dalam perkara jarimah zina masing-masing 100 kali sebatan rotan.

Laporan Muhammad Nazar I Pidie

SERAMBINEWS.COM, SIGLI- Jaksa Penuntut Umum atau JPU Kejari Pidie mengekseskusi terhadap empat terdakwa, yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan jarimah zina. 

Proses uqubat hudud cambuk masing-masing 100 kali dilakukan di Kantor Kejari Pidie, Kamis (31/7/2025).

Data diperoleh Serambinews.com, Kamis (31/7/2025), keempat terdakwa yang dicambuk itu adalah oknum Keuchik di Kecamatan Batee berinisial AR (47) yang dicambuk 100 kali sebatan rotan algojo. 

Proses cambuk terhadap oknum keuchik tersebut mampu diselesaikan 100 kali. Meski terdakwa harus merintih kesakitan saat disebat algojo.

Sementara wanita berinisial SH (33) warga Kecamatan Batee juga dicambuk 100 kali sebatan rotan. Wanita sempat dihentikan berulangkali, karena tidak mampu menahan sebatan rotan yang dihayunkan algojo. 

Oknum keuchik yang dicambuk bersama wanita sebanyak 200 kali. Kedua terdakwa telah diputuskan Majelis Hakim Mahkamah Syar'yah Sigli, yang terbutkti secara sah dan meyakinkan melakukan jarimah zina, dengan melanggar Pasal 37 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 204 tentang Hukum Jinayat. 

Putusan Majelis Hakim Mahkamah Syar'iyah Sigli.diputuskan pada tanggal 3 Juli 2025. Kedua terdakwa dibebankan membayar beban perkara Rp 5.000. Putusan itu ikut dihadiri JPU Kejari Pidie, Sukriadi SH. 

Pasangan dicambuk lainnya adalah RF (18) warga Desa Kwala Begumit, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat. 

RF dicambuk 200 kali bersama wanita bernisial WD (21) warga Kecamatan Sakti, Pidie. 

Saat algojo mencambuk RF dan perempuan WD, berulangkali diminta dihentikan. Hampir sepuluh kali algojo harus menghentikan sebatan rotan. 

Sehingga sempat menyita waktu proses cambuk terhadap keduanya. Meski akhinya keduanya berhasil menjalani proses cambuk masing-masing 100 kali. 

Putusan Majelis Hakim Mahkamah Syar'iyah Sigli diputuskan pada tanggal 3 Juli 2025. Majelis hakim membebankan kedua terdakwa membayar uang perkara 5.000.

Selain itu, Majelis Hakim Mahkamah Syar'iyah Sigli menetapkan satu mobil merk Daihatsu All New Xenia 1.3 warna putih. Mobil itu dipakai dua terdakwa RF dan WD. 

Kasi Pidum Kejari Pidie, Sukriadi, kepada Serambinews.com, Kamis (31/7/2025) menyebutkan, proses cambuk terhadap empat terdakwa selesai dilaksanakan di Kantor Kejari Pidie. (*)



Berita Terkini