Dua Perampok Bunuh Warga Malang saat Tarawih Ditangkap, Pelaku Kakak Beradik, Terungkap Motifnya

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Satreskrim Polres Malang mengamankan dua tersangka kasus pencurian disertai pembunuhan dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Jumat (22/3/2024) saat ungkap kasus pencurian disertai pembunuhan di Polres Malang, Rabu (3/4/2024). Kedua pelaku adalah MWHA (29) dan MIFA (28).

Kemudian Pasal 351 ayat (1), ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan orang luka dan mati. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Baca juga: Gerhana Matahari Total pada 8 April 2024, Penjelasan BMKG Terkait Ledakan yang Terjadi di Matahari

Baca juga: Operasi Ketupat Seulawah Berlangsung 13 Hari, Polda Aceh 3.232 Personel Amankan Idul Fitri

Baca juga: Polda Aceh Gelar Pasukan Operasi Ketupat Seulawah 2024, Dipimpin Pj Gubernur Aceh

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Alasan Kakak Beradik di Malang Rampok dan Bunuh Tetangga saat Waktu Tarawih, Sudah Incar Rumah

Berita Terkini