Kemudian Pasal 351 ayat (1), ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan orang luka dan mati. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Baca juga: Gerhana Matahari Total pada 8 April 2024, Penjelasan BMKG Terkait Ledakan yang Terjadi di Matahari
Baca juga: Operasi Ketupat Seulawah Berlangsung 13 Hari, Polda Aceh 3.232 Personel Amankan Idul Fitri
Baca juga: Polda Aceh Gelar Pasukan Operasi Ketupat Seulawah 2024, Dipimpin Pj Gubernur Aceh
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Alasan Kakak Beradik di Malang Rampok dan Bunuh Tetangga saat Waktu Tarawih, Sudah Incar Rumah