Kata dia, pembayaran THR untuk ASN didasarkan pada ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Juga diperkuat dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/1369/SJ tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari APBD Tahun 2024.
Peraturan itu kemudian ditindaklanjuti dengan Perbup Aceh Utara Nomor 7 Tahun 2024 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari APBK Aceh Utara Tahun Anggaran 2024.
“Alhamdulillah, sudah kita tindak lanjuti sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku, di mana pembayaran THR kepada setiap ASN didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Maret 2024,” kata Nazar.(ADV)
Baca juga: Dandim 0103/Aceh Utara Serahkan Bingkisan Lebaran Kepada Prajurit dan PNS TNI