Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS COM, LANGSA - Respon cepat dan kinerja bagus ditunjukkan pegawai Lembaga Pemaayarakatan Narkotika (LPN) Kelas IIB Langsa ketika memproses dan mengajukan remisi Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah, untuk para narapidana (napi).
Terbukti, sebanyak 401 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di LPN Kelas IIB Langsa telah menerima remisi khusus Idul Fitri tersebut.
Demikian disampaikan oleh Kepala LPN Kelas IIB Langsa, Machda Landasny kepada Serambinews.com, Rabu (17/4/2024).
Menurutnya, narapidana LPN Langsa yang memperoleh remisi khusus pada Idul Fitri 1445 Hijriah ini total sebanyak 401 orang.
Untuk narapidana yang akan melaksanakan pembebasan bersyarat (PB) dengan syarat dan ketentuan yang berlaku sampai dengan akhir Desember 2024, sekitar 124 orang.
Sementara SK PB yang sudah diterima oleh narapidana tinggal menunggu waktu kepulangan PB yaitu ada sebanyak 37 orang.
Machda yang sebelumnya bertugas di Rutan Singkil ini mengatakan, narapidana berkelakuan baik, kemudian syarat adminitrasi dan substantif telah dipenuhi oleh narapidana.
Seperti surat jaminan keluarga, penerimaan masyarakat, serta pernyataan bahwa yang bersangkutan tidak akan mengulangi tindak pidana.
"Maka usulan integrasi ini dapat kami proses dengan sidang TPP internal dan tentunya usulan ini tidak dipungut biaya apa pun," ujarnya.
Machda Landasny menambahkan, seusai turun SK PB dari Ditjenpas melalui sistem terintegrasi, serah terima narapidana nantinya dengan pihak PK Bapas.
Kemudian, semua narapidana tanpa terkecuali diminta wajib lapor, mekanismenya sesuai ketentuan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas).
Karena bebas bersyarat artinya bukan bebas murni.
Dengan adanya pembebasan bersyarat ini, tidak berarti narapidana telah terbebas sepenuhnya dari kewajiban hukum.
Wajib berkelakuan baik, tidak melakukan tindak pidana lagi, dapat berguna dan bersosialisasi dengan baik di masyarakat.
”Apabila melakukan pelanggaran dan kejahatan kembali, pihak Bapas yang akan mecabut SK PB nya," jelas Kalapas.
Selain itu, sambung Kalapas, pihaknya juga akan mengirimkan data-data narapidana yang sudah maupun akan bebas tahun 2023/2024, kepada aparat penegak hukum (APH).
Sesuai sistem database pemasyarakatan saat ini, narapidana di LPN berjumlah 457 orang.
"Cara kerja kita adalah jemput bola atau menyisir narapidana yang sudah sesuai ketentuan untuk diusulkan melalui sistem terintegrasi," paparnya.
Machda Landasny juga menegaskan, bila ada yang menjanjikan harapan pembebasan agar melaporkan pengaduan pungli pelayanan di Lapas Narkotika Langsa agar menghubungi WhatsApp +62 822-1144-6290.
Seluruh pegawai Lapas Narkotika Langsa berkomitmen membuka informasi, akan terus memberikan pembinaan bagi narapidana dan pelayanan opltimal kepada masyarakat.
"Sesuai arahan Dirjenpas, kita akan selalu bersinergi dengan TNI, Polri, Kejaksaan, Pengadilan, BNN, serta Pemko Langsa," pungkas Machda Landasny.(*)