Berita Langsa

Spesialis Curanmor Asal Sumut Ini Hanya Butuh 10 Detik Buka Sepmor Terkunci, Ditangkap di Langsa

Penulis: Zubir
Editor: Mursal Ismail
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasat Reskrim Iptu Rahmad, S.Sos, didampingi KBO Reskrim Ipda Sugiarto, SH, mewawancarai tersangka KUS, saat merilis pengungkapan kasus curanmor di aula Polres Langsa, Rabu (17/4/2024)

"Untuk membuka kunci kontak sepeda motor, saya hanya butuh waktu sekitar 10 detik," ujar KUS, inisial pelaku utama spesialis curanmor ini, saat dihadirkan dalam konferensi pers di aula Mapolres Langsa, Rabu (17/4/2024).

Laporan Zubir | Langsa 

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Untuk membawa kabur sepeda motor incarannya dari rumah korban, 'spesialis' pencurian sepeda motor asal Deli Serdang, Sumatera Utara atau Sumut ini hanya butuh 10 detik saja.

"Untuk membuka kunci kontak sepeda motor, saya hanya butuh waktu sekitar 10 detik," ujar KUS, inisial pelaku utama spesialis curanmor ini, saat dihadirkan dalam konferensi pers di aula Mapolres Langsa, Rabu (17/4/2024).

Menurutnya, awalnya ia datang ke Kota Langsa dengan angkot (angkutan umum) seorang diri, tujuannya memang hendak mencuri sepeda motor. 

Selama itu pula ia sudah 7 kali berhasil menggondol sepeda motor milik warga Langsa yang langsung dijualnya ke daerahnya di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. 

"Saya datang ke Langsa 8 kali dan yang kelapan kali ini saya ketangkap oleh polisi," ujar KUS yang beralamat Desa Sei Mencirim, Kecamatan Kutalimbaru, Deli Serdang. 

Ketika ditanya mengapa senekat itu ia seorang diri datang ke Langsa untuk melakukan curanmor, tersangka KUS mengaku di Langsa warga banyak yang lengah memarkirkan sepeda motornya. 

Baca juga: VIDEO Kemerdekaan Warga Gaza Terancam Pupus, PBB Gagal Setujui Palestina Jadi Anggota Penuh

"Di Langsa saya lebih mudah beraksi karena rata-rata korban lengah memarkirkan sepmornya di teras rumah tanpa ada kunci ganda (kunci roda)," ujar KUS.

KUS juga mengakui dengan bermodalkan kunci T yang telah dirakit sedemikian rupa, ia hanya butuh waktu 10 detik saja untuk membawa kabur sepmor korban.

Spesialis curanmor ini beraksi antara menjelang waktu magrib hingga pukul 20.00 WIB saat korban berada di dalam rumah. 

Setelah berhasil menggondol sepmor korban, tersangka KUS langsung tancp gas atau kabur membawa sepmor curiannya itu ke daerah tempat tinggalnya untuk dijual.

"Satu unit saya jual ada yang Rp 3 juta Rp 4 juta, dan Rp 5 juta, tergantung merk dan kondisi sepeda motornya," demikian pengakuan tersangka KUS.

Polisi Ringkus 5 Tersangka Curanmor

Baca juga: Catat! Ini Rincian Formasi CPNS dan PPPK untuk Pemkab Aceh Barat, Total Rekrutmen 465 Orang

Seperti diberitakan Serambinews.com sebelumnya, Sat Reskrim Polres Langsa meringkus 5 tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di wilayah hukum Polres Langsa.

Dalam kasus ini, 2 tersangka pelaku utama yaitu AH (35), warga Dusun Setia, Desa Buket Selamat, Kecamatan Sungai Raya, Aceh Timur dan KUS (43) alamat Desa Sei Mencirim, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Sumut. 

Sedangkan tiga lainnya sebagai penadah, yakni berinisial M (28) alamat Desa Paya Meuligo, dan ABD (32) alamat Desa Bandrung, keduanya di Kecamatan Peureulak, Aceh Timur

Satu lagi, DR (42) alamat Desa Sei Mencirim, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Sumut. 

"Kelima tersangka ini terbagi dalam dua kasus curanmor yang berhasil diungkap baru-baru ini," ujar Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah SIK, SH, MH, melalui Kasat Reskrim Iptu Rahmad, S.Sos.

Kasat Reskrim memimpin konferensi pengungkapan kasus curanmor ikut didampingi KBO Reskrim Ipda Sugiarto, SH, Kasi Humas Iptu Tri Mulyono, Kanit Jatanras, Aiptu Ridwan WG, SH, di aula Polres Langsa, Rabu (17/4/2024). 

Baca juga: Termasuk Rp 600.000, Ini Daftar Bansos akan Segera Cair Setelah Lebaran 2024

Iptu Rahmad merincikan, untuk pengungkapan kasus curanmor dilakukan pelaku utama AH pihaknya menerima laporan (LP) korban pada 13 Februari 2024 lalu dengan TKP di Gampong Matang Seulimeng, Kecamatan Langsa Barat. 

Saat itu, tersangka AH berhasil menggondol sepmor merek Honda/NF 125 TR (Supra 125) warna hitam tahun 2008 Nopol BL 4430 FH  milik korban A Rahman, di rumah korban, Jalan Prof A Majid Ibrahim Lk II Desa Matang Seulimeng.

Ketika itu sepmor korban di teras rumah dibawa kabur pelaku sekira pukul 14.15 WIB, setelah sebelumnya tersangka AH mengambil kunci sepmor itu di dalam rumah korban.

Kemudian pelaku langsung membawa kabur sepmor ini ke arah Aceh Timur seorang diri, lalu AH menemui tersangka M meminta tolong agar sepmor curian agar dijualkan.

Selanjutnya M menghubungi temannya tersangka ABD menawarkan sepmor Supra 125 ini  dan terjual kepada ABD Rp 2.000.000.

"Tersangka M mendapatkan keuntungan Rp 500.000 dan Rp 1.500.000 diberikan kepada tersangka AH," jelasnya.

Namun, tambah Kasat Reskrim, tersangka ABD memosting kembali sepmor ini hendak dijual di market place media sosial Facebook dengan harga 5.000.000.

Dari market place inilah anggota kita melakukan penelusuran dan memancing tersangka ABD dengan berpura-pura akan membeli sepmor ini," jelasnya.

"Disepekatilah harga sepmor ini Rp 4.700.000 dengan tersangka ABD, saat dilakukan transaksi di wilayah Pereulak itulah tersangka ABD ditangkap dan berlanjut berulah ditangkap AH dan M,"  pungkasnya.

Sementara untuk pengungkapan kasus curanmor tersangka utama KUS, sambung Kasat Reskrim, pihaknya sebelumnya mendapatkan 7 laporan atau LP dari para korban.

Atas LP itu Tim Jatanras Sat Reskrim melalukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengungkap kasus pencurian sepmor di wilayah Langsa tersebut.

Pada kasus ini, pelaku merupakan warga Sumatera Utara bekerja sendiri yang datang dari daerahnya ke wilayah Langsa untuk melakukan curanmor. 

"Dalam melancarkan aksinya tersangka KUS mengaku sendiri atau tunggal, ia semgaja datang dari Medan ke Langsa dengan angkutan umum," jelasnya lagi.

Menurut Iptu Rahmad, selama melancarkan aksinya pelaku KUS berhasil menggasak tujuh sepmor korban dalam waktu dan tempat yang berbeda di wilayah Kota Langsa.

Perjalanan KUS akhirnya terhenti, setelah aksinya terendus oleh Jatanras Sat Reskrim Polres Langsa.

KUS ditangkap pada Minggu tanggal 3 Maret 2024 sekira pukul 19.45 WIB, saat ia berada di pinggir jalan Desa Gampong Jawa, Kecamatan Langsa Kota.

Saat itu KUS sedang memantau keadaan sekitar untuk melakukan pencurian, darinya berhasil disita 1 buah kunci T.

Tersangka KUS  mengaku telah melakukan pencurian di wilayah Hukum Kota Langsa sebanyak 7 menjual barang curiannya kepada tersangka DR, di Desa Sei Mencirim, Kecamatan Kutalimbau, Deli Serdang.

Saat itu Tim melakukan pengembangan dan di tanggal 4 Maret 2024 sekira pukul 22.00 WIB ditangkap penadah DR di Desa Sei Mencirim.

Bersama tersangka disita barang bukti 2unit sepmor merk Honda Beat dan Honda Vario yang belum berhasil mereka jual.

Sedangkan 5 unit sepmor hasil curanmor lainnya telah dijual dari variasi harga Rp 4 juta hingga 5 juta.

Selama melakukan pencurian, tersangka KUS usai berhasil menggondol sepmor korban ia langsung bawa ke Medan untuk dijual di sana.

Aksinya itu terus menerus dilakukan selama berapa bulan terakhir di wilayah Kota Langsa hingga 7 sepmor berhasil ia curi. 

Pelaku KUS mengaku waktu melakukan aksinya antara pukul 18.00 WIB hinggga 20.00 WIB, disaat situasi rumah para korban lengang. 

"Untuk mencuri sepmor korban, tersangka menggunakan kunci T khusus, dan durasi waktu melakukannya hanya 10 detik saja," sebut Kasat.

Pihak berwajib juga mengimbau kepada maayarakat Kota Langaa saat memarkirkan sepmornya agar menggunakan kunci ganda (kunci roda), supaya pelaku tidak bisa leluasa melakukan aksinya. (*)

 

 

Berita Terkini