Periswa

Bobol Brankas di Sumut, Pria Ini Ditangkap di Pasi Rawa Sigli saat Berada di Rumah Istrinya

Penulis: Muhammad Nazar
Editor: Ansari Hasyim
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim Gabungan Polres Pidie menangkap AT di rumah isterinya di Gampong Rawa, Kecamatan Kota Sigli, Pidie, Rabu (17/4/2024) malam.

Laporan Muhammad Nazar I Pidie

SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Tim Opsnal Gabungan Satintelkam dan Satreskrim Polres Pidie berhasil meringkus seorang laki-laki berinisial AT (36) warga Desa Warialau Kecamatan Aru Utara, Kabupaten Kepulauan Aru, Provinsi Maluku.

Pelaku AT ditangkap polisi di rumah istrinya, di Gampong Pasi Rawa Kecamatan Kota Sigli, Pidie, Rabu (17/4/2024) malam.

Penangkapan AT yang diduga telah melakukan pencurian dengan membobol brankas toko bangunan di kawasan Medan Petisah, Provinsi Sumatra Utara atau Sumut.

"Brankas toko yang dibobol AT, tercatat toko milik toke pelaku. AT telah bekerja di toko tersebut selama dua tahun," kata Kapolres Pidie, AKBP Imam Asfali, SIK, MH, kepada Serambinews.com, Kamis (18/4/2023).

Ia mengungkap, terduga pelaku AT sebagai karyawan, asal Desa Warialau Kecamatan Aru Utara, Kabupaten Kepulauan Aru, Provinsi Maluku.

AT diamankan polisi, terkait dengan laporan yang diterima di SPKT Polsek Medan Baru Polrestabes Medan, Polda Sumut tentang tindak pidana pencurian sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: STTLP/374/IV/2024/Sektor Medan Baru.

Baca juga: Orang Tua Paksa Anak Mengemis untuk Beli Sabu, Peredaran Narkoba di Banda Aceh Mengkhawatirkan

Kata Kapolres Pidie, pelaku melakukan aksi pencurian dengan membobol brankas penyimpanan barang-barang berharga milik tokenya.

Sebab, AT telah dua tahun bekerja di toko bangunan tersebut. Toko yang menjual bahan bangunan terletak di kawasan Medan Petisah, Provinsi Sumatera Utara.

Kata Kapolres Imam Afali, setelah polisi menerima informasi dari Polrestabes Medan, terkait keberadaan pelaku berkeliaran di Kabupaten Pidie.

Tim Opsnal Gabungan Satintelkam dan Satreskrim Polres Pidie dipimpin Kasat Intelkam Polres Pidie, Iptu Mawardi, melakukan penyelidikan, guna mengendus keberadaan terduga pelaku yang diketahui bersembunyi di rumah istrinya di Gampong Pasi Rawa, Kecamatan Kota Sigli, Pidie.

Dikatakan, saat dipastikan posisi pelaku berada di rumah istri. Polisi mendatangi rumah istri AT di Gampong Pasi Rawa. Hasilnya polisi berhasil meringkus pelaku, tanpa perlawanan.

Ia mengungkapkan, polisi berhasil mengamankan BB dari tangan pelaku. Antara lain, satu tas samping warna hitam, satu buah dompet warna hitam dan satu unit handphone merk infinix zero ultra tipe X6810 warna biru.

Lalu, 37 lembar pecahan uang 50 ringgit, tiga lembar pecahan uang seratus ribu rupiah, satu lembar pecahan uang sepuluh ribu rupiah, logam mulia seberat 0.001 gram, tiga cincin, dua anting, dua gelang serta satu kalung dan dua lembar ATM bank.

"Penyidik Satreskrim Polres Pidie melakukan koordinasi dengan penyidik personel Polsek Medan Baru Polrestabes Medan.

Karena locus TKP atau tempat kejadian perkara pencurian berada di wilayah hukum Polsek Medan Baru Polrestabes Medan Polda Sumut, maka pelaku AT diserahkan ke Polsek Medan Baru Polrestabes.(*)

Berita Terkini