Laporan Jafaruddin | Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Perempuan berinisial PJ (33) Ibu Rumah Tangga (IRT) asal Desa Cangguek, Kecamatan Tanah Pasir, Kabupaten Aceh Utara yang terlibat penipuan sampai Rp 20 juta dengan iming-iming rumah bantuan kepada korban ternyata Residivis kasus serupa.
Hal itu diketahui berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan penyidik Polsek Lhoksukon terhadap pelaku untuk pengembangan kasus setelah berhasil diringkus.
Untuk diketahui PJ ditangkap polisi pada Rabu Malam (17/4/2024).
Wanita paruh baya tersebut ditangkap polisi di sebuah warung mi kawasan SPBU Teupin Punti, Kecamatan Syamtalira Aron, Aceh Utara, karena diduga penipuan puluhan juta rupiah.
PJ dilaporkan melakukan tindak pidana penipuan yang terhadap Rahmani (45) warga Gampong Matang Sijuek Kecamatan Baktiya Barat, Aceh Utara.
PJ mengiming-imingi kepada korban akan mengurus administrasi untuk diberikan rumah bantuan dari Baitul Mal Provinsi dengan meminta sejumlah uang dari korban.
“Pelaku merupakan residivis dengan kasus serupa pada tahun 2018,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera S, SIK melalui Kasi Humas Iptu Bambang, kepada Serambinews.com, Kamis (18/4/2024).
Sebelumnya kata Iptu Bambang PJ sudah dihukum dalam kasus penipuan serupa dengan hukuman penjara 1 tahun 8 bulan.
“Dalam pemeriksaan awal juga terungkap uang dan emas korban sudah dihabiskan korban untuk membeli handphone, membayar sewa rumah dan berlebaran,” ujar Kasi Humas.
Diberitakan sebelumnya, Aparat Polsek Lhoksukon berhasil menangkap seorang perempuan berinisial PJ (33) Ibu Rumah Tangga (IRT) asal Desa Cangguek, Kecamata n Tanah Pasir, Kabupaten Aceh Utara pada Rabu Malam (17/4/2024).
Wanita paruh baya tersebut ditangkap polisi di sebuah warung mi kawasan SPBU Teupin Punti, Kecamatan Syamtalira Aron, Aceh Utara, karena diduga penipuan puluhan juta rupiah.
IRT itu dilaporkan melakukan tindak pidana penipuan yang terhadap Rahmani (45) warga Gampong Matang Sijuek Kecamatan Baktiya Barat, Aceh Utara.
PJ mengiming-imingi kepada korban akan mengurus adminstrasi untuk diberikan rumah bantuan dari Baitul Mal Provinsi dengan meminta sejumlah uang dari korban.
“Kasus ini bermula saat pelaku menemui korban di rumahnya pada 3 April 2024,” ungkap Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera S, SIK melalui Kasi Humas Iptu Bambang, kepada Serambinews.com, Kamis (18/4/2024).
Pelaku menanyakan kepada korban perihal apakah mempunyai sebidang tanah untuk menerima rumah bantuan dari Baitul Mal Provinsi Aceh.
Saat itu korban mengaku memiliki sebidang tanah di Gampong Alue Buket Kecamatan Lhoksukon sehingga kemudian pelaku meminta uang sebanyak Rp 1 juta.
Karena tidak memiliki uang Rp 1 juta, kemudian korban menyerahkan uang Rp 200 ribu kepada PJ. Lalu perempuan tersebut pamit izin pulang.
Keesokan harinya pada 4 April 2024, pelaku kembali menghubungi korban untuk bertemu di Lhoksukon mengurus administrasi bantuan rumah. Pada hari itu korban kembali menyerahkan uang tunai senilai Rp 2,8 juta.
Kemudian lagi pada 5 April pelaku kembali menghubungi korban meminta uang sebanyak Rp 10 juta.
“Saat itu korban tidak memiliki uang uang tunai, kemudian menyerahkan 15 gram emas kepada pelaku sebagai pengganti uang,” ujar Kasi Humas.
Belakangan nomor Handphone pelaku sudah tidak bisa dihubungi. Akibat kejadian ini korban menderita kerugian mencapai Rp 20 juta. “Kini pelaku sedang menjalani proses hukum di Polsek Lhoksukon,” pungkas Kasi Humas Polres Aceh Utara.(*)