Sebagai bagian dari fungsi tersebut, Bea Cukai bertugas untuk melakukan pengawasan untuk memastikan apakah rokok yang beredar diproduksi dan diedarkan sesuai ketentuan, serta telah memenuhi kewajiban pembayaran cukai ke negara.
Dede mengimbau kepada para pedagang, konsumen, dan seluruh lapisan masyarakat disampaikan agar cermat dalam meneliti rokok sebelum membeli.
Apabila mendapati rokok ilegal dengan ciri tersebut di atas, disampaikan agar tidak membeli, mengkonsumsi atau mengedarkan, serta menyampaikan informasi rokok illegal tersebut ke KPPBC Banda Aceh melalui nomor WA 0851-6116-1840. (*)