Jelang Putusan MK, Repnas Aceh Berkeyakinan Gugatan dari Paslon 01 dan 03 Ditolak Majelis Hakim
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Sidang gugatan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 telah memasuki babak akhir di Mahkamah Konstitusi (MK).
Putusan MK terkait sengketa hasil Pilpres 2024 dijadwalkan akan diumumkan pada Senin (22/4/2024).
Terdapat dua gugatan terkait hasil Pilpres 2024 yang masing-masing diajukan oleh paslon 01, Anies Baswedan, serta paslon 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Jelang putusan MK, Relawan Pengusaha Muda Nasional (Repnas) Aceh pendukung pasangan Prabowo-Gibran meyakini gugatan yang diajukan oleh 01 maupun 03 itu akan ditolak oleh majelis hakim
Ketua Repnas Aceh, Mahfudz Y Loethan menyebutkan, keyakinan akan ditolaknya semua gugatan dari pasangan calon (Paslon) 01 dan 03 mencermati hasil persidangan yang berlangsung di MK beberapa waktu yang lalu.
"Kita mengikuti dengan seksama persidangan di MK kemarin, terlihat jelas akan bukti hasil Pilpres itu tidak mampu diberikan secara data valid oleh para tim hukum 01 atau 03 yang mempermasalahkan kemenangan 02,” katanya, Jumat (19/4/2024).
“Sepertinya, hanya kemampuan berfantasi saja dari para kuasa hukum mereka, dengan menyebutkan kemenangan 02 ini karena bantuan sosial, tapi mereka tidak ada bukti kuat membuktikan hal ini" sambung Mahfudz.
Menuruntnya, tim hukum 01 dan 03 ini, hanya punya kemampuan membangun opini di masyarakat tanpa kemampuan menyampaikan data dan fakta bahwa ada kecurangan dalam Pilpres itu.
"Di persidangan itu yang dibutuhkan fakta, bukan kemampuan berkata -kata, apalagi membangun opini seolah-olah paslon mereka di curangi secara TSM (Terstruktur, Sistematis dan Masif) kan ini terus narasinya" beber Mahfudz.
Dia juga juga menyebutkan, merekam hasil sengketa hasil Pilpres di MK, terbukti sejak 2004 semua sengketa Pilpres yang dibawa ke MK, semua hasilnya di tolak, karena ketidakcukupan fakta yang disampaikan di ruang sidang.
“Jadi kami meyakini semua gugatan dari pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud akan ditolak MK karena terdapat alasan hukum yang cukup untuk tidak mengabulkan permohonan mereka,” imbuhnya.
Mahfudz dalam kesempatan ini, mengajak semua pendukung 01 dan 03 pasca diputuhkan hasil oleh MK nantinya, untuk berbesar hati dan kembali bersatu untuk persatuan Republik ini.
"Nanti selepas majelis hakim MK menyampaikan hasil, kita mengajak semua anak bangsa bersatu kembali untuk membangun Indonesia, tidak terpengaruh oleh ujaran dan hasutan pihak yang tidak suka Indonesia lebih baik" pungkasnya.
KPU Meminta MK Menolak Semua Permohonan 01 dan 03
Komisi Pemilihan Umum (KPU) membawa bukti tambahan dalam penyerahan dokumen kesimpulan dalam sidang sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (16/4/2024).
"Alat bukti tambahan berupa formulir D.Kejadian Khusus tingkat kecamatan seluruh Indonesia,”
“Hal tersebut sebagaimana permintaan majelis hakim pada agenda pembuktian di persidangan sebelumnya," kata Koordinator Divisi Hukum KPU RI, Mochammad Afifuddin, kepada Kompas.com, Selasa.
Formulir D.Kejadian Khusus merupakan formulir yang gunanya mencatat peristiwa khusus di luar prosedur ketikan proses penghitungan dan rekapitulasi suara berlangsung di tingkat pertama, yaitu tingkat kecamatan (satu tingkat setelah TPS).
KPU menyerahkan 139 alat bukti kepada MK untuk dua permohonan sengketa yang dilayangkan masing-masing oleh kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (68 alat bukti) dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD (71 alat bukti).
Alat-alat bukti itu, menurut dia, berisi dokumen-dokumen terkait dengan proses pemungutan dan penghitungan suara serta rekapitulasi hasil penghitungan suara dari tingkat kecamatan hingga pusat.
Alat-alat bukti itu juga mencakup dokumen terkait penjelasan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) sebagai alat bantu dan sarana transparansi penyelenggaraan pemilu serta dokumen-dokumen lainnya yang berkaitan dengan tahapan penyelenggaraan Pilpres 2024.
"Kesimpulan KPU yang diserahkan pada pokoknya menegaskan bahwa seluruh dalil-dalil pemohon dan fakta-fakta yang ada dalam persidangan tidak terbukti," ujar Afifuddin.
"Oleh karena itu KPU melalui Kesimpulan tersebut meminta kepada Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi agar menjatuhkan putusan yang pada pokoknya menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima dan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya serta menyatakan sah, benar, dan tetap berlaku Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024," kata dia.
(Serambinews.com/Agus Ramadhan)