Dua terdakwa kasus dana desa dalam perkara ini, yaitu mantan Keuchik Blang Lango Odiantri dan mantan Bendahara Blang Lango, Syamsuddin.
Laporan Rizwan I Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh sudah menjadwalkan sidang perdana kasus dugaan korupsi dana desa dari Gampong Blang Lango, Kecamatan Seunagan Timur, Nagan Raya.
Sidang perdana akan digelar Jumat, 26 April 2024, dengan agenda pembacaan dakwaan JPU Kejari Nagan Raya.
Hal ini sebagaimana dikutip dari SIPP PN Banda Aceh, Jumat (19/4/2024).
Dua terdakwa kasus dana desa dalam perkara ini, yaitu mantan Keuchik Blang Lango Odiantri dan mantan Bendahara Blang Lango, Syamsuddin.
Tentu mereka terjerat perkara ini saat masih menjabat jabatan tersebut.
Seperti diberitakan Serambinews.com, Unit Tipikor Satreskrim Polres Nagan Raya menyerahkan dua tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa Blang Lango, Kecamatan Seunagan Timur ke Kejari setempat, Kamis (29/2/2024).
Baca juga: Naik Rp 50 Ribu/Mayam, Harga Emas Perhiasan di Pidie Tembus Rp 3,5 Juta, London dan Antam Juga Naik
Penyerahan tersangka bersama barang bukti (BB) setelah berkas perkara kasus ini dinyatakan lengkap (P21) oleh JPU Kejari setempat.
Dua tersangka diserahkan adalah mantan Keuchik inisial OD (49) dan mantan bendahara berinisial SY (63).
Keduanya diserahkan ke jaksa serta mereka kembali ditahan oleh JPU yang dititip di Lapas Kelas IIB Meulaboh, Aceh Barat setelah selama ini ditahan di Polres.
Polisi mengakui penahanan terhadap kedua pelaku karena penyelewengan Dana Desa (DD) ditahun 2017,2018, dan 2019. Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp. 1.075.944.339. (*)