- Setelah pendaftaran selesai, pendaftar mencetak kartu informasi akun dengan mengklik cetak informasi pendaftaran
- Setelah itu, peserta dapat melanjutkan dengan log in, dengan mengklik Lanjutkan Log In Pendaftaran
Log In dan Isi Data SSCASN
- Lakukan log in dengan memasukan NIK dan password sesuai dengan yang telah dimasukan sebelumnya
- Akan muncul halaman pengisian biodata, masukan biodata sesuai ketentuan yang tertera
- Setelah semua terisi, klik captcha dan klik Selanjutnya
- Langkah kedua, pilih jenis seleksi yang diinginkan, jika Anda adalah eks THK-II pilih IYA dan masukan nomor peserta, kemudian klik Selanjutnya
- Pilih instansi dan jenis formasi kemudian klik Pilih
- Isi data pendidikan seperti Indeks Prestasi Kumulatif (IPK), nomor ijazah, tahun lulus, nama universitas dan sebagainya, ketik captcha, klik
Selanjutnya
- Langkah selanjutnya, untuk pelamar CPNS tidak wajib mengisikan Riwayat, namun untuk pelamar PPPK Teknis dan Kesehatan wajib mengisi deskripsi kerja dan riwayat kerja.
Batas minimal IPK
Hingga saat ini, informasi seputar apa saja syarat CPNS 2024 memang dirilis.
Namun kendatipun demikian, informasi syarat CPNS di tahun sebelumnya ini bisa memberikan gambaran seperti apa persyaratan IPK CPNS.
Saat dimintai konfirmasi, Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nur Hasan mengatakan, syarat minimal IPK mengacu pada kebutuhan instansi masing-masing.
"Terkait persyaratan pendaftaran formasi akan disampaikan oleh instansi masing-masing sesuai kebutuhan instansi," kata Hasan kepada Kompas.com, Rabu (20/9/2023).
Sementara itu, persyaratan CPNS dan PPPK yang tertera dalam laman resmi SSCASN tidak menyebutkan adanya ketentuan minimal IPK.