Berita Kutaraja

Ketua Pemuda di Banda Aceh Bakal Digaji, DPRK Sedang Godok Qanun tentang Pembangunan Kepemudaan

Penulis: Masrizal Bin Zairi
Editor: Saifullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Komisi IV DPRK Banda Aceh, Musriadi sedang memberi penjelasan mengenai Raqan tentang Pembangunan Kepemudaan dalam RDPU di Gedung DPRK setempat, Rabu (21/4/2024).

Laporan Masrizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Komisi IV DPRK Banda Aceh menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait Rancangan Qanun Kota Banda Aceh tentang Pembangunan Kepemudaan Tahun 2024.

Kegiatan yang dipimpin anggota Komisi IV, Dr Musriadi, SPd, MPd itu diikuti perwakilan pemerintah dan para pihak terkait di Lantai 4 Gedung DPRK Banda Aceh, Rabu (21/4/2024).

Salah satu poin yang diatur dalam Raqan tersebut adalah ketua pemuda bakal mendapat gaji atau penghasilan tetap (siltap) setiap bulan sesuai dengan kemampuan keuangan gampong.  

“Ketentuan besaran penghasilan tetap diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal),” kata Ketua Komisi IV DPRK, Muhammad Arifin, SE kepada Serambinews.com, Rabu (24/4/2024).

Selain itu juga diatur, penyelenggaraan pembangunan kepemudaan gampong yang diselenggarakan oleh pemerintah kota, pendanaan berasal dari APBK, APBG, dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Anggota Komisi IV DPRK, Musriadi mengatakan, RDPU digelar untuk menghimpun usulan dalam rangka menyempurnakan draft rancangan qanun tersebut dari berbagai pemangku kebijakan dan kepentingan.

Qanun itu dilahirkan dalam rangka mencapai tujuan pembangunan kepemudaan sesuai tugas, wewenang, dan tanggung jawab pemerintah kota.

Setiap penyusunan kebijakan strategi pembangunan kepemudaan dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Induk (grand design) Pembangunan Kepemudaan Kota, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Strategis (Renstra) SKPD terkait, Rencana Aksi Kota (RAK) dan Rencana Pembangunan Tahunan Pemerintah Kota.(*)

 

Berita Terkini