Berita Pilkada 2024

Cek Syarat Calon Independen di Lhokseumawe untuk Pilkada 2024, Wajib Setor 5.883 KTP

Penulis: Saiful Bahri
Editor: Saifullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisi Independen Pemilihan (KIP) Lhokseumawe menggelar sosialisasi tentang tahapan dan tatacara pencalonan untuk bakal calon (balon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang maju melalui jalur independen.                  

Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Lhokseumawe menggelar sosialisasi tentang tahapan dan tatacara pencalonan untuk bakal calon (balon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang maju melalui jalur independen atau perseorangan.

Kegiatan yang dihadiri ratusan peserta tersebut berlangsung di Hotel Lido Graha Lhokseumawe, Kamis (2/5/2024).

Ketua Divisi Teknik Penyelenggara KIP Lhokseumawe, T Narbawi menyebutkan, undangan yang hadir pada acara sosialisasi ini di antaranya perwakilan unsur Muspida, dinas terkait, pengurus parpol, para keuchik, dan berbagai unsur lainnya.

Dijelaskan juga, syarat dukungan minimal untuk pasangan yang maju dari jalur independen adalah 3 persen dari jumlah penduduk di Kota Lhokseumawe.

Jadi pada Pilkada kali ini, pihaknya mengambil data jumlah penduduk di akhir tahun 2023, yakni sebanyak 196.067 jiwa.

“Sehingga 3 persen dari total jumlah tersebut adalah sebanyak 5.882,01,” ucap T Narbawi.

"Sehingga kita genapkan, dukungan minimal yang harus dipenuhi pasangan balon dari jalur independen adalah 5.883 dukungan," urainya.

Di samping itu, dukungan minimal harus tersebar di 2 kecamatan dari 4 kecamatan yang ada di Kota Lhokseumawe.

“Untuk jumlah gampong tidak dibatasi,” sebut dia.

Untuk syarat dukungan sudah mulai bisa diserahkan oleh para pasangan calon dari jalur independen pada 5 Mei 2024.(*)

 

Berita Terkini